Berita

Polres Garut Berkomitmen Memberantas Aktifitas Penambangan Tanpa Izin Di Kabupaten Garut

Polres Garut Berkomitmen Memberantas Aktifitas Penambangan Tanpa Izin Di Kabupaten Garut

Waspira News | Maraknya tindak pidana pertanahan, mafia tanah ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut menjadi perhatian dari Polres Garut. Untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana di bidang pertanahan tersebut.

Polres Garut Berkomitmen Memberantas Aktifitas Penambangan Tanpa Izin Di Kabupaten Garut

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan. Ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut.

Sebagai langkah upaya pencegahan Kapolres Garut yang di wakili oleh Kabag Ops Polres Garut Kompol Syaifudin Hamzah bersinergitas bersama Kapolsek Tarogong Kaler, Brimobda Jabar Kompi 1 Yon D Garut, Babinsa Koramil Tarogong, BPBD Kab. Garut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Garut dan BKSDA Kab. Garut melaksanakan himbauan, pemasangan spanduk dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait larangan ilegal minning/pertambangan ilegal. Jum’at (10/11/2023).

Kegiatan pencegahan dan sosialisasi larangan pertambangan ilegal tersebut dil aksanakan di Kawasan Gunung Guntur Kabupaten Garut. Di dalam banner tersebut tercantum himbauan berupa tulisan larangan melakukan aktifitas penambangan tanpa izin (ilegal minning).

“Selain melarang aktifitas ilegall mining, kami pun peduli tentang riskannya potensi bencana banjir dan tanah longsor yak akan terjadi akibat aktifitas tersebut.” Ujar Syaifudin.

Jika ada pelaku penambangan tanpa izin akan di persangkakan pasal 158 Undang Undang (UU) no 3 tahun 20220 perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratur milyar Rupiah).

HPJ/WN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses