
Waspira News || Anggaran Miliyaran Bendera Sang Saka Merah Putih Robek Dan Kusam Di Biarkan Berkibar Di Desa Neglasari Kec Ibun Kab Bandung.
Bendera Merah Putih yang merupakan lambang, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terlihat sudah robek masih di kibarkan. “Miris” Tepatnya kejadian ini, di
Desa Neglasari Kecamatan Ibun.
Padahal anggaran di Desa Neglasari Kec Ibun Tahun 2025 ini sudah miliyaran dan untuk. Bendera Sang Saka Merah Putih saja yang sudah rusak di biarkan berkibar, wajib di ganti sama yang baru.
Pihak Pemdes Neglasari terkait bendera yang sobek terkesan adanya pembiaran dan seakan tidak menghargai kepada Sejarah Bendera Merah Putih dari pengorbanan hingga kemerdekaan, harusnya Pemdes Neglasari mengibarkan Bendera Merah Putih saat matahari terbit dan di turunkan saat matahari terbenam. Secara umum, pengibaran dilakukan pada pagi hari, dan penurunan pada sore hari.
Bisa menanamkan rasa nasionalisme agar bisa memberi contoh kepada masyarakatnya dalam hal ini. Pemdes di duga sudah melanggar. Undang-undang yang berlaku di. ( NKRI ), terkait pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah rusak dan sobek tersebut.
Seharusnya Bendera Merah Putih Di kibarkan Bukan Pada Hari Kemerdekaan (17 Agustus), untuk pengibaran dan penurunan bendera di lakukan dalam upacara resmi.
Pantauan Media Balance News Kamis, (19/06/2025) saat konfirmasi ke Desa Neglasari melihat langsung keadaan Bendera Merah Putih yang menghawatirkan. Bendera yang sudah sobek dan kusam terlihat berkibar di depan desa, padahal Desa Neglasari menerima anggaran kurang lebih dua Miliyar belum di tambah anggaran dari aspirasi dan bantuan lain-lainnya.
Berkibarnya lambang negara bendera sang saka. Merah Putih yang sudah rusak, robek, kusam terkesan di Desa Neglasari adanya Pembiaran dan sangatlah memalukan, menurut warga masyarakat Kec Ibun.
Anggaran Miliyaran Bendera Sang Saka Merah Putih Robek Dan Kusam Di Biarkan Berkibar Di Desa Neglasari
Bendera itu berkibar lumayan lama, mungkin mereka lupa untuk menggantinya padahal itu bendera kebangsaan negara kita indonesia tapi kenapa di biarkan begitu saja di kibarkan dengan keadaan robek dan kusam kalah sama bendera-bendera partai yang lebih bagus dan rapih, Ungkap salah seorang warga.
Meski sudah di atur di dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak dan di dalam undang undang tersebut ada ancaman pidana yaitu Jika seseorang dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih yang di nilai tidak Layak, dapat di Ancam Pidana dan hal ini di atur dalam Pasal 24 huruf. C , Yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C Maka dapat di Pidana Paling Lama satu Tahun Atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah ( 100.000.000,- )
Namun Undang – Undang tersebut di duga terkesan Seolah–olah tidak di patuhi oleh pemerintahan Desa Neglasari Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung, padahal jika di kaitkan dengan harga bendera tersebut, lebih Fantastis besar anggaran yang mereka dapatkan tetapi untuk hal seperti bendera saja seperti di abaikan begitu saja.
Pewarta : Abeng BLCN
RedBN



Leave feedback about this