WASPIRA NEWS || Soreang – Kesbangpol Kab. Bandung Bungkam Terkait Temuan Bendera Merah Putih Sobek di SPPG & Koperasi.
Tim redaksi media waspira.com menyambangi kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung di Jalan Sindang Wargi, Soreang, pada Rabu (15/4/2026).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol), Drs. Bambang Sukma Wijaya, M.Si., belum dapat di temui meski awak media telah menunggu cukup lama untuk meminta konfirmasi kedua kalinya. Berdasarkan keterangan petugas keamanan bernama Lutfi, yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta tanggapan resmi terkait insiden pengibaran bendera Merah Putih yang rusak dan kusam di area SPPG dan Koperasi Sembilan Juli Sejahtera.

Namun, hingga berita ini di turunkan, pihak Kesbangpol Kabupaten Bandung belum memberikan pernyataan atau tanggapan apa pun terkait persoalan yang telah menjadi sorotan publik tersebut.
Kronologi dan Kondisi di Lapangan
Isu ini mencuat setelah pemberitaan pada 31 Maret 2026 yang mengungkap adanya bendera negara dalam kondisi memprihatinkan.
Bendera tersebut diduga kuat telah di biarkan berkibar tanpa penggantian selama kurang lebih sembilan bulan, hingga warnanya memudar dan kainnya koyak.
Meskipun faktor cuaca ekstrem di wilayah Bandung Raya kerap mempercepat kerusakan kain, pihak pengelola dinilai abai dalam melakukan kontrol rutin. Padahal, menjaga kondisi bendera merupakan bentuk penghormatan nyata terhadap kedaulatan bangsa Indonesia.
Tinjauan Hukum dan Kewenangan Kesbangpol
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat larangan tegas bagi setiap orang untuk mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berimplikasi pada sanksi pidana.
Sebagai instansi yang membidangi wawasan kebangsaan, Kesbangpol seharusnya mengambil langkah strategis, antara lain:
Teguran dan Investigasi:
Memeriksa apakah insiden tersebut merupakan unsur kesengajaan atau kelalaian murni. Jika terbukti ada kelalaian, pimpinan instansi terkait harus di panggil untuk bertanggung jawab.
Edukasi dan Sosialisasi
Melakukan pembinaan ulang mengenai tata cara penggunaan lambang negara sesuai regulasi yang berlaku.
Penyitaan: Mengamankan bendera yang tidak layak dan memastikan penggantian dengan material yang sesuai standar.
Sikap diamnya pihak Kesbangpol Kabupaten Bandung dalam menanggapi masalah ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan terhadap kehormatan simbol negara di wilayah tersebut.
Laporan: Tim Redaksi



Leave feedback about this