WASPIRA NEWS || BANDUNG, JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat Copot Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung Terkait Pelanggaran Prosedur dan Temuan Aset.
Dunia birokrasi di Jawa Barat tengah menjadi sorotan publik menyusul tindakan tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mencopot N. Ida Hamidah dari jabatannya sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Bandung. Keputusan ini di ambil setelah oknum pejabat tersebut di nilai melakukan pelanggaran administratif yang memberatkan masyarakat.
Pelanggaran Instruksi dan Standar Pelayanan
Pencopotan tersebut di picu oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait prosedur pengurusan pajak kendaraan bermotor. Meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan.
Kebijakan penyederhanaan syarat administrasi dengan menghapuskan kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama untuk proses tertentu, pihak Samsat Soekarno-Hatta dilaporkan tetap memaksakan aturan lama.
Baca Juga : UPAYA JAKSA DALAM MEMBUKTIKAN DAKWAAN DALAM PERKARA DUGAAN KORUPSI KADES PANUNDAAN
Dalam investigasi yang di lakukan, di temukan bahwa prosedur yang di jalankan di bawah kepemimpinan Ida Hamidah masih mewajibkan. Warga menyertakan KTP pemilik lama untuk pengesahan STNK. Hal ini dinilai bertentangan dengan instruksi gubernur yang menghendaki efisiensi pelayanan publik.
”Aturan sudah berubah, namun masih ada oknum yang tidak patuh. Hal ini tidak dapat ditoleransi karena menghambat pelayanan kepada rakyat,” ujar Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan terkait penonaktifan pejabat tersebut.
Sorotan terhadap Laporan Harta Kekayaan
Selain masalah prosedural, perhatian publik kini tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ida Hamidah. Berdasarkan data tahun 2025, total kekayaan bersih yang bersangkutan tercatat mencapai Rp5.467.000.000.
Beberapa poin utama dalam aset tersebut meliputi:
Aset Properti: Tanah dan bangunan senilai hampir Rp4,9 miliar yang berlokasi di titik strategis wilayah Bandung dan Garut.
Alat Transportasi: Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017. Aset Lainnya: Surat berharga, deposito, serta kas yang berjumlah signifikan.
Besaran angka kekayaan ini memicu diskusi luas di masyarakat mengenai kewajaran sumber pendapatan seorang pejabat struktural di tingkat daerah.
Refleksi Kasus Integritas Birokrasi
Munculnya kasus ini kembali mengingatkan publik pada sejarah kelam penyalahgunaan wewenang di instansi perpajakan, seperti kasus Gayus Tambunan pada masa lalu. Sebagai pengingat, kala itu negara menyita aset senilai Rp100 miliar dari seorang pegawai negeri sipil yang terbukti melakukan manipulasi data pajak dan praktik gratifikasi.
Baca Juga : Hangat, Dugaan Korupsi Tercium Di ATR BPN Kota Bandung
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen untuk memastikan tidak adanya praktik serupa yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
Langkah Lanjutan
Gubernur Jawa Barat telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi yang kosong guna memastikan pelayanan di Samsat Soekarno-Hatta tetap berjalan normal.
Sementara itu, pihak-pihak terkait di dorong untuk mendalami asal-usul kekayaan pejabat yang bersangkutan guna memastikan transparansi. Dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kontributor : WH
Editor : RedWN



Leave feedback about this