Waspira News | Bandung – Pembangunan Gudang di wilayah margaasih di duga perizinan belum selesai. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya ,sebagian atau seluruhnya. Berada di atas tanah dan air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya. Baik untuk hunian atau tempat tinggal kegiatan keagamaan,kegiatan usaha,kegiatan sosial,Budaya,maupun kegiatan Khusus.
Peraturan undang undang PBG
Berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di ubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di berlakukan sejak 2 Agustus 2021.
Bangunan Gedung, memang mensyaratkan adanya IMB ( IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ) bagi setiap orang yang akan mendirikan sebuah gedung. Kini terkait IMB telah di ganti menjadi PBG ( PERSETUJUAN PEMBANGUNAN GEDUNG) yang telah di tegaskan. Dalam pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang Memuat Pasal Baru Pasal 36 A ayat 1,UU. Bangunan Gedung Bahwa pelaksanaan Kontruksi Bagunan Gedung di lakukan setelah mendapatkan PBG.
PBG harus di miliki bagi setiap orang sebelum pelaksanaan konstruksi, baik untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan. Gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.
Seperti sekarang yang banyak terjadi pembangunan dahulu izin menyusul, bahkan terkesan hal biasa yang semestinya perizinan yang di utamakan sebelum pembangunan. Seperti yang terlihat di salah satu tempat yang berlokasi di wilayah Buruzul Desa mekarahayu kec margaaasih. Terlihat dari pantauan awak media waspira.com pekerjaan kontruksi bangunan Tiang Besi yang sedang di kerjakan. Para pekerja yang tidak mengidahkan SOP pekerja bangunan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Adanya hal seperti itu kami pun hendak mengkonfirmasi Kepala Desa Mekarahayu melalui pesan singkat WhatsApp. Yang mana sebagai pewarta kami perlu kejelasan terkait (1) di peruntukkan tetapi hingga saat ini Kades pun tidak dapat menjawab pertanyaan awak media waspira.com. Untuk apa bangunan ini dan apakah sudah menempuh jalur perizinan resmi yang berlaku di dinas perizinan satu pintu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kab bandung.
Media Waspira News belum bisa menghubungi pelaksana pekerjaan tersebut sebelum berita ini naik. Pihak pelaksana sudah dihubungi melalui WhatsApp hingga saat ini belum ada tanggapan Kamis, (8/12/2022).
(Tim/RedWN)
Leave feedback about this