
BANDUNG, WASPIRA NEWS – Proyek Jalan Cipeuteuy-Gentong Tanpa Papan Informasi, Transparansi Kades Pinggirsari Di pertanyakan
Pelaksanaan proyek pembangunan jalan di jalur Cipeuteuy-Gentong, Desa Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, proyek fisik tersebut di laksanakan tanpa memasang papan informasi, sehingga memicu dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dugaan Pelanggaran Transparansi
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (11/5/2026), proyek pembangunan jalan tersebut tidak menunjukkan rincian anggaran, sumber dana, maupun kontraktor pelaksana. Ketiadaan papan nama proyek ini di nilai sebagai bentuk pengabaian terhadap asas transparansi dan akuntabilitas publik.
Sesuai aturan, setiap proyek fisik yang di danai oleh negara, baik melalui APBN, APBD, maupun Dana Desa, wajib memasang papan informasi.
Hal ini diatur secara tegas dalam:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri PU No. 12 Tahun 2014.
Respons Kontroversial Kepala Desa
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait besaran pagu anggaran dan pelaksana proyek (CV), Kepala Desa Pinggirsari memberikan jawaban yang mengejutkan.
Alih-alih memberikan klarifikasi teknis, kades justru menyatakan bahwa kebijakan pribadinya lebih utama di bandingkan aturan administratif tersebut.
“Pak, saya tidak tanya pagu-pagu, tidak tanya CV. Yang penting saya minta ke Bupati agar jalan kabupaten itu dibangun. Di-ACC oleh Bupati lewat PUTR,” ujar Kades dalam pesan singkatnya.
Lebih lanjut, oknum pejabat publik tersebut mengeluarkan pernyataan yang di nilai kurang pantas dan cenderung meremehkan fungsi pengawasan masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa keberadaan papan informasi tidaklah penting bagi warga maupun desa.
“Warga, petani, dan desa tidak penting ada papan-papan proyek dan prasasti. Yang penting pembangunan di cor karena sudah 10 tahun menanti,” tulisnya sembari membubuhkan emotikon.
Indikasi “Proyek Siluman”
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak menilai tindakan menyembunyikan informasi anggaran dapat di kategorikan sebagai indikasi “proyek siluman”.
Tanpa papan nama, masyarakat kesulitan memonitor apakah pengerjaan jalan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi atau justru berpotensi terjadi penyimpangan (mark-up) anggaran.
Sikap arogan pejabat publik dalam menanggapi konfirmasi media juga di sayangkan
Seharusnya, sebagai pelayan publik, kepala desa memahami bahwa kebijakan daerah tetap harus berpijak pada koridor hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara.
Hingga berita ini di turunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait status proyek di Desa Pinggirsari tersebut.
Penulis : AAbeng



Leave feedback about this