Waspira News | Kab Bandung – Membahayakan Warga Masyarakat, pemasangan tiang jaringan Internet atau fiber optik (FO) di Kp. Papak Gede Kelurahan Baleendah. Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung di hentikan Warga.
Membahayakan Warga Masyarakat
Kamis, (25/05/23) Hal itu terjadi karena tidak adanya sosialisasi dan izin dari warga dan pemerintahan sekitar, seperti yang terlihat di RT. 03/15 jalan kertamanah Kp. Papak Gede Baleendah, terlihat ada beberapa tiang yang miring di karenakan asal tempel dan tidak sesuai prosedur SOP.
Seharusnya pemasangan tiang fiber optik sebelum melakukan pemasangan pihak perusahaan terkait meminta izin terlebih dahulu. Seperti yang di ungkapkan oleh salah seorang warga” Harus kalau mau memasang tiap fiber optik minimal izin dulu lah kepada. RT/RW maupun warga sekitar jangan asal tempel seperti ini” Ungkap Warga
Lebih lanjut keterangan dari Ketua RT. 03 Kiki menjelaskan di rinya tidak mengetahui di wilayah nya ada pemasangan. Tiang fiber optik, seharusnya secara etika jika ingin memasang tiang seperti itu izin dan minta tolong bukan asal pasang.
Selain itu Ketua RT.03 pun menambahkan bahwa pemasangan tiang fiber optik milik perushaan My Republik dilakukan di malam hari di saat tidak ada aktifitas warga masyarakat, Pungkas Kiki
Begitupun keterangan dari Ketua RW.15 Bapak Apep ” Saya tahu ada pemasangan tiang fiber optik dari warga sekitar, lalu akan saya tindak lanjuti kepada pihak perusahaan . Namun hingga saat ini Kamis, (25/05/23) belum ada jawaban sama sekali ” Ujar RW.15
Sama hal nya yang di ungkap kan oleh ketua Paguyuban Surawung (Suara Rakyat Bingung) Irfan Febriana, S.H atau sering di sapa Ipoh menjelaskan “Sebelum adanya pemasangan pihak vendor atau perusahaan harus mendatangi ketua RW. setempat untuk meminta izin, setelah itu memperlihatkan legalitas izin dari Bina Marga maupun PU lanjut harusnya melakukan sosialisasi bersama RT/RW setempat agar warga masyarakat mengatahui akan adanya pemasangan dan pembangunan jaringan fiber optik dan diarahkan titik-titik tiang yang akan di dirikan supaya tidak ada penyerobatan lahan yang sudah ada aturan nya dari pihak PU ” Pungkas nya.
RedWN
Leave feedback about this