Waspira News | Kabupaten Bandung – Statement mantan Camat H.Marwan mantan Camat di kabupaten Bandung, menjabat selama 17 tahun dari mulai wilayah terpencil sampai ke wilayah-wilayah perkotaan mengatakan. “bahwa tugas dan fungsi Camat itu adalah sebagai pembina dan mensosialisasikan program- program pemerintahan Pusat maupun pemerintahan daerah, bertujuan untuk menyeragamkan antara desa satu dengan desa lainya” Kamis, 25/05/2023.
“Marwan mengatakan bahwa camat itu punya tugas yang sangat central untuk memajukan wilayah pedesaaan atau daerah binaannya. Mulai dari membina secara individu maupun administratif dan mengawasi, penyaluran anggaran (Dana) pemerintah yang di salurkan melalui Dana Desa. Yang sekarang memang Cukup Besar untuk saat ini mencapai trilliunan jumlahnya. Makanya tugas camat harus bisa rutin, jangan bosan-bosan untuk membina para kades di wilayahnya. Mau seminggu sekali maupun sebulan sekali” ucapnya.
“Penyaluran itu harus di barengi oleh administrasi yang baik. Karena jikalau administrasi yang tidak baik akan menimbulkan celah-celah untuk melalukan korupsi. Selain itu korupsi bukan hanya masalah uang tetapi administrasi yang kurang baikpun akan sangat merugikan Negara maupun masyarakat sebagai penerima mampaat” katanya.
“Camat merupakan Publik Service (Pelayan Masyarakat) maka dari itu camat harus menguasai ilmu-ilmu kepemerintahan dan Tugas. Selain itu juga Fungsi Camat tidak bisa di kira-kira karena sudah di atur oleh perundang-undangan yang berlaku”.
“Marwan pun berpesan kepada para camat yang saat ini masih menjabat agar supaya selalu amanah dan punya tanggung jawab yang penuh sekali lagi harus iklas mengemban tugas” pungkasnya.
Pewarta : SN/RedWN
Leave feedback about this