Waspira News | Kab Bandung – Kapolresta Kota Bandung akhirnya mengungkap misteri di balik meninggalnya Ahmad akibat penganiayaan di Depan Mesjid Nurul Hikmah, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Rabu (29/5/2023).
Di ketahui kejadian tersebut terjadi pada Hari Selasa tanggal 24 Mei 2024 Sekira pukul 16.00 Wib di Depan Mesjid Nurul Hikmah Jl. Raya Gading Tutuka Kec, Soreang Kab, Bandung telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Ada tiga pelaku yang di ringkus aparat Kapolresta Kota Bandung dalam peristiwa itu, ketiga pelaku yakni anggota geng motor tetapi untuk kedua pelaku masih berstatus pelajar dan yang satunya lagi sudah dewasa berusia 21 tahun.
Penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut di lakukan pelaku dengan pisau dapur yang mengenai dada kiri dan punggung sebelah kiri dan yang menyebabkan kematian korban adalah luka tusuk di punggung sebelah kiri.
Sementara itu, kronologi pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia tersebut tersangka Arda merencanakan Pembunuhan berencana terhadap korban Ahmad Als Imad dengan kronologis, awalnya korban sedang berdiri di depan mesjd Nurul Hikmah Jl. Raya Gading Tutuka Kec, Soreang Kab. Bandung.
Kemudian datang pelaku bersama kedua temannya menggunakan sepeda motor bebek berwarna hitam, kemudian menghampiri dan langsung menusuk korban beberapa kali kearah perut korban menggunakan pisau dapur yang di bawa oleh Tersangka.
Kemudian Tersangka dan kedua temannya tersebut langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor yang di gunakan oleh tersangka. Selanjutnya korban yang sudah tergeletak bersimbah darah di bawa ke RSUD otista oleh beberapa orang warga setempat yang ada di TKP dan korban di nyatakan meninggal dunia.
Kapolresta Kota Bandung
“Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ketiga tersangka sudah kami tangkap dan kami lakukan tembak di tempat, mereka di jerat pasal berlapis yaitu pasal 340 pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Lalu kami lapisi pasal pembunuhan 338 dan pasal 55 bagi keduanya yang tidak tidak turun dari motor atau tidak melakukan penganiayaan namun mereka telah membonceng tersangka dan membuntuti korban”.
Adapun himbauan untuk generasi muda yang lain hindarilah mengikuti perkumpulan yang negatif, yang kedua jangan serta merta ikut emosi sehingga melakukan tindakan yang tidak di pikir panjang dan berhadapan dengan konsekuensi hukum, dan yang ketiga untuk pihak-pihak yang lain agar tidak ada yang melakukan langkah-langkah atau dampak dari pada aktifitas/kegiatan ini.
Dan dalam kasus ini serahkan semua pada kepolisian, tersangka semuanya sudah kami tangkap ketiganya dan kami tembak di tempat juga di kenakan dengan jeratan berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal kurungan selama 20 tahun penjara.
Tambah Kombes Pol Kusworo, jadi intinya dalam hal ini jangan ada aksi balas-balasan dan bilamana melanggar hukum lagi kami tangkap, dan bila buat resah kami tembak di tempat. Jelasnya
Pewarta : AAbeng/RedWN
Leave feedback about this