Berita Kasus

JERAT PASAL 3 UU TIPIKOR MENGINTAI: PEJABAT DINAS CIPTA KARYA BEKASI TAK BISA LAGI BERLINDUNG DI BALIK ‘HANYA PERINTAH ATASAN

JERAT PASAL 3 UU TIPIKOR MENGINTAI: PEJABAT DINAS CIPTA KARYA BEKASI TAK BISA LAGI BERLINDUNG DI BALIK ‘HANYA PERINTAH ATASAN’

BEKASI, WASPIRA NEWS – Konstruksi hukum yang di bangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan korupsi proyek di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi menjadi sinyal bahaya bagi para pejabat daerah.

Penggunaan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memastikan bahwa keterlibatan administratif-sekalipun tanpa bukti aliran dana langsung-tetap memiliki konsekuensi pidana yang berat.

Status Toni Dartoni (Kabid Teknis) dan Beny Sugiarto (Kepala Dinas) kini berada di bawah sorotan tajam. Meski Toni Dartoni. Sejauh ini belum terbukti menerima uang secara pribadi, JPU menekankan bahwa “pembiaran” dan “pemberian kesempatan” melalui proses administrasi teknis terhadap kontraktor yang telah di kondisikan adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Delik Omisi:

Diam Bukan Berarti Aman Dalam persidangan, JPU mempertegas penerapan delik omisi tidak murni. Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi No. 86 Tahun 2021, Kabid Teknis memiliki posisi sebagai Guarantor (penjamin) integritas proyek.

Jika seorang pejabat mengetahui adanya penyimpangan namun tetap membubuhkan tanda tangan atau memproses dokumen teknis, tindakan pasif tersebut dianggap sebagai kontribusi nyata atas kerugian negara. Secara hukum, pejabat tidak lagi bisa merasa aman hanya dengan mengklaim tidak menerima “jatah” uang, karena Pasal 3 UU Tipikor menyasar pada penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan orang lain atau korporasi.

Instruksi Atasan Bukan “Tameng” Hukum Fakta persidangan juga meruntuhkan pembelaan klasik mengenai “perintah atasan.” Merujuk pada Pasal 32 KUHP, JPU menegaskan bahwa perintah jabatan yang nyata-nyata melanggar hukum tidak menghapuskan sifat pidana dari sebuah perbuatan.

Pengakuan Kepala Dinas, Beny Sugiarto, terkait penerimaan dana Rp500 juta semakin memperkuat dugaan adanya ekosistem korupsi kolektif. Hal ini menutup celah bagi para bawahan untuk berlindung di balik dalih instruksi pimpinan jika instruksi tersebut melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa.

Pesan Tegas bagi Birokrasi Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penegakan hukum kini tidak hanya mengejar siapa yang memakan uang negara, tetapi juga siapa yang “membukakan pintu” bagi terjadinya korupsi.

Sikap permisif terhadap pengondisian proyek kini dipandang sebagai tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan yang terukur. Persidangan akan terus bergulir untuk menguji sejauh mana peran pasif maupun aktif para pejabat ini dalam merugikan keuangan negara.

Kini, integritas profesional menjadi satu-satunya pelindung bagi pejabat agar terhindar dari jeratan hukum yang kian presisi.

RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses