Berita Camat Cimaung Dedi Mulyadi Gubernur Jabar Diskominfo Jabar Diskominfo Kab Bandung Diskominfo Kota Bandung Edukasi Mendagri

Website Di Beberapa Desa Wilayah Kab Bandung Tak Dapat Di Akses Warga

Website Di Beberapa Desa Wilayah Kab Bandung Tak Dapat Di Akses Warga
Website Di Beberapa Desa Wilayah Kab Bandung Tak Dapat Di Akses Warga
Website Di Beberapa Desa Wilayah Kab Bandung Tak Dapat Di Akses Warga

Waspira News || Kab Bandung – 20 Juli 2025 Website resmi milik beberapa desa di Kabupaten Bandung, dilaporkan tidak dapat diakses publik selama beberapa bulan terakhir. Kondisi ini menuai sorotan dari masyarakat yang mempertanyakan komitmen pemerintah desa terhadap keterbukaan informasi publik dan pelayanan digital.

Website Di Beberapa Desa Wilayah Kab Bandung Tak Dapat Di Akses Warga

Padahal, keberadaan website desa merupakan amanat Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, yang mewajibkan setiap desa mengembangkan sistem informasi desa yang terbuka dan dapat di akses oleh masyarakat.

“Website desa seharusnya menjadi sarana kami untuk melihat informasi anggaran, program kegiatan, dan layanan online. Tapi sejak tahun lalu, websitenya tidak bisa di akses. Tidak ada penjelasan apa pun dari pihak desa,” ujar Bapak WWN (43) Tahun, warga Kabupaten Bandung.

Saat Di Telusuri

laman resmi Desa Margahurip dan Desa Cimaung yang tercantum pada papan informasi desa maupun media sosial tidak dapat di buka, bahkan beberapa menunjukkan halaman error atau domain tidak aktif. Hal ini menimbulkan kebingungan masyarakat, terutama saat ingin mengetahui informasi mengenai program bantuan sosial, pembangunan desa, atau pengajuan layanan administrasi.

ALI KOMAINI, S.H., sebagai pemerhati kebijakan publik Kabupaten Bandung, menegaskan bahwa website desa bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian dari instrumen hukum dan pelayanan publik digital yang wajib.

“Permendagri 47/2016 dengan jelas menyatakan bahwa desa harus memiliki sistem informasi yang bisa di akses oleh warga. Jika website tidak aktif, itu bukan sekadar kelalaian teknis, tapi bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas dan hak masyarakat atas informasi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini, banyak kabupaten/kota sudah mendorong integrasi website desa dengan sistem informasi nasional seperti SID Kemendesa dan Siskeudes Online. “Kita tidak bisa bicara tentang ‘desa digital’ kalau akses dasarnya saja tertutup,” imbuhnya.

Sementara itu, perangkat Desa Margahurip dan Desa Cimaung yang coba di konfirmasi menyatakan bahwa masalah teknis sedang dalam proses perbaikan. Namun belum ada kejelasan kapan website akan kembali aktif dan bagaimana sistem pengelolaannya ke depan.

Dampak dari website yang tidak aktif bukan hanya pada informasi, tapi juga menghambat pelayanan. Beberapa warga yang ingin mencetak surat pengantar secara online, atau mencari informasi program pembangunan, akhirnya harus datang langsung ke kantor desa, yang di nilai tidak efisien dan menyulitkan, terutama bagi warga yang bekerja di luar desa.

Warga berharap Pemerintah Desa Margahurip dan Desa Cimaung segera mengaktifkan kembali website desa dan memberikan penjelasan terbuka terkait permasalahan tersebut. Selain itu, mereka meminta agar pengelolaan website di kuatkan melalui pelatihan operator dan pengawasan rutin dari pihak kecamatan maupun kabupaten.

BOX FAKTA: Website Desa dalam Permendagri 47/2016

  • Wajib dikembangkan oleh setiap desa.
  • Harus dapat diakses masyarakat umum.
  • Menjadi bagian dari sistem informasi desa: APBDes, kegiatan, layanan publik.
  • Mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga.

Pewarta: Abeng BLC
RedBN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses