Waspira News | Proyek Pembangunan Rabat sepanjang 100m dengan ketebalan 15cm di Desa Cibodas Kecamatan Pasir Jambu. Menurut penjelasan yang bekerja di sana, pekerja hanya menuruti perintah pemborong yang bernama Bapa Alo. Sekedar untuk memasang bekisting, ujar Pekerja.
Menurut Pa Gandi saat di temui di lokasi pekerjaan rabat beton sebagai ketua pasir jambu paciral di Ormas Sinar Banten. “kalau benar sebagai pemborong yang baik harus ada izin dan komunikasi yang baik. Untuk meminta izin ke Desa secara lisan maupun tertulis”. Tambah Gandi “Pembangunan jalan ini masuk ke wilayah Cibodas. Seharus jika tidak adanya papan proyek harus di berhentikan saja soalnya harus jelas dan adat ketimuran harus di pakai”
Seharunya pada saat Proyek awal di mulau pasang bekisting, Papan Proyek juga bersamaan di pasang di lokasi proyek.
pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi di buat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Pewarta : Peep/RedWN
Leave feedback about this