Berita

Protes Bau Busuk Kandang Ayam Di Kp. Pasirmalang

Protes Bau Busuk Kandang Ayam

Waspira News | Kabupaten Bandung – Kampung Pasirmalang protes bau busuk kandang ayam check dan recheck berdasarkan pengaduan dari warga kepada tim media Waspira News. Menelusuri ke lokasi tempat kandang ayam yang di keluhkan oleh warga milik agus tersebut yang  berada. Di Kp.Pasirmalang RT.03 dan RT.08, Desa Mekar Maju Kecamatan Pasir Jambu. Yang jaraknya sangat dekat dengan kediamanan warga. Munculnya informasi dari warga setempat bahkan ada kandang ayam yang jaraknya tidak sampai 10 meter. Padahal berdasarkan aturan yang ada jarak minimal kandang ayam dengan pemukiman warga seharusnya 500 meter. Hal itu tentu membuat bau yang di timbulkan dari kotoran ayam sangat mengganggu sekitar dan bisa mengganggu kesehatan warga.

Protes Bau Busuk Kandang Ayam
Kandang Ayam Dekat Pemukiman Warga
Protes Bau Busuk Kandang Ayam
Kandang Ayam Milik Agus

Warga yang tidak mau di sebutkan namanya protes bau busuk kandang ayam, menyengat dari kotoran ayam petelur ini. Salah satu alasan warga setempat menginginkan supaya kandang ayam jangan di tengah tengah pemukiman warga dan sebaiknya di pindah tempatkan. Apalagi bau tersebut juga di duga mengakibatkan sejumlah warga mengalami gangguan pernapasan. Kemungkinan salah satunya di sebabkan polusi udara dari bau kandang ayam itu,” Ujarnya.

Oleh sebab itu, pihak warga meminta kepada pemilik peternakan ayam untuk memindahkan kandangnya ke tempat yang jauh dari permukiman. Agar bau yang di timbulkan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Terlebih dua tahun, selama beberapa tahun mereka merasa di rugikan. “Itu merugikan kami, secara jasmani dan rohani,”

Protes Bau Busuk Kandang Ayam

Salah satu yang kerap jadi sorotan adalah jarak kandang ternak dengan pemukiman.Jarak usaha peternakan dan pemukiman tidak boleh di anggap sepele karena bisa menimbulkan risiko.Jangan sampai, usaha peternakan malah membuat tetangga resah.Hal ini karena bahaya kandang ternak dekat pemukiman bisa menimbulkan aktivitas yang berisik atau bau tak sedap yang bisa mendatangkan lalat ke pemukiman.

Alhasil, jarak yang tidak sesuai ketentuan bisa berdampak pada kesehatan warga sekitar.Apalagi jika usaha peternak tersebut tidak memiliki pengelolaan limbah yang baik. Jadi sudah seharusnya ikuti aturan yang berlaku mengenai jarak minimal kandang ternak selain izin gangguan dan lainnya, hal lain yang harus di perhatikan adalah jarak kandang ternak dengan kawasan pemukiman.

Sayangnya, di Kampung Pasirmalang masih ada pelaku usaha yang menghiraukan hal tersebut.

Padahal, peraturan jarak kandang dengan pemukiman sudah di atur dalam peraturan menteri, salah satunya Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/7/2011.Peraturan jarak kandang dengan pemukiman pada Permen tersebut mengatur tentang batas minimal untuk usaha ayam ras.Jarak kandang ternak dengan pemukiman adalah minimal 200 meter dan ideal 500 meter, namun hal ini bisa di lihat kembali dari jenis usaha peternakannya.Sementara jarak kandang dengan rumah tinggal minimal sejauh 10 meter agar tidak tercemar bau dan kotoran.

Peraturan Jarak Kandang Ayam dengan Pemukiman

Jarak kandang ternak dengan pemukiman harus di lihat berdasarkan jenis usahanya.

Untuk peternakan ayam ras, jarak kandang ayam dengan pemukiman minimal 500 meter dari pagar terluar agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau, dan kotoran.

Pada Permen 40/Permentan/OT.140/7/2011 itu juga mengatur jarak antara kandang ayam dengan yang lainnya.

Jarak kandang ayam:

  • Jarak antara peternakan pembibitan ayam ras dengan pembibitan ayam ras lainnya dalam manajemen yang berbeda minimal 1.000 meter.
  • Berjarak minimal 1.000 meter dari Tempat Penampungan Kotoran Hewan.
  • Jarak peternakan pembibitan ayam ras dengan peternakan lainnya (sapi/kerbau, kambing/domba, dan kuda) minimal 500 meter.
  • Jarak peternakan pembibitan ayam ras dengan peternakan babi minimal 2.000 meter.
  • Berjarak minimal 2.000 meter dari Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA).
  • Jarak antara peternakan pembibitan ayam ras dengan Tempat Penampungan Unggas (TPnU), Rumah Pemotongan Unggas (RPU) dan pasar unggas minimal 1.000 meter.
  • Pagar keliling dengan tinggi minimal 2 meter dengan pintu masuk tunggal (one way system), dan bangunan kandang dengan pagar keliling (terluar) berjarak minimal 20 meter.
  • Jarak peternakan pembibitan ayam ras dengan budidaya unggas (ayam, itik dan puyuh) minimal 1.000 meter.

(Red/Wn) Pewarta: Abeng

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses