Waspira News | Kabupaten Bandung – Desa Mekar Maju RT 02 Rw 02 kampung Lio Kecamatan Pasir Jambu di duga asal-asalan dalam pembangunan Proyek Tembok Penahan Tanah Tanpa KIP (Keterangan Informasi Publik) ujar warga sekitar ketika di mintai keterangan oleh awak media, pembangunan TPT seperti siluman yang panjangnya di perkirakan mencapai 50 – 100 Meter di karenakan tidak terpasangnya papan proyek di lokasi tersebut.
Selain itu pembangunan TPT tersebut tidak ada pemberitahuan sebelumnya sesuai regulasi yang ada kepada Kepala Desa dan masyarakat sekitar, menurut Kepala Desa Mekar Maju. Usep Bunyamin mengatakan ” Proyek TPT tersebut itu hasil dari Dana Aspirasi dan saya pun tidak tahu detail tentang anggaran. Selain itu tidak ada data tertulis hanya lisan saja dari pelaksana yang datang kemari” Ungkap Usep Bunyamin. Begitupun dari masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa pembangunan tersebut tidak tahu dari mana sumbernya dan berapa jumlah anggrannya karena. Tidak ada nya papan informasi seperti halnya proyek-proyek yang sedang ada di luaran sana, Ujar Warga sekitar.
Padahal menurut UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan. Sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Undang-Undangan Terkait Pemasangan Papan Nama Proyek
Adakah regulasi yang secara eksplisit maupun implisit yang mengatur tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek di lokasi proyek ?
Secara khusus, pemasangan papan nama proyek di atur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur yang di atur. Antara lain berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.
Terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 di sebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah / lingkungan tertentu dapat di tetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang di bangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
(1) Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus di pasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan pada lokasi yang mudah di lihat.
(2) Dalam hal proyek cukup besar, atau berada pada pekarangan yang luas maka papan proyek tersebut harus di pasang pada beberapa tempat yang mudah di lihat.
(3) Bentuk ukuran dan warna papan proyek sebagaimana di maksud pada ayat (1), akan di tetapkan kemudian.
Papan Pengumuman dan Peringatan adalah papan yang berisi informasi kepada masyarakat yang merupakan salah satu upaya memberi sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kegiatan membangun dan pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan.
(RedWN) Pewarta: Abeng
Leave feedback about this