KOTA BANDUNG WASPIRANEWS – Proyek pekerjaan Rehabilitasi Trotoar seperti di Jalan Buah Batu, Kota Bandung, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sabtu, 5/9/2026
Pasalnya, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi kegiatan di nilai tidak transparan karena tidak mencantumkan besaran anggaran dan durasi waktu pelaksanaan (kalender kerja) secara jelas.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada papan proyek milik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemerintah Kota Bandung, tertera informasi mengenai kegiatan rehabilitasi dengan pelaksana CV. Persada Utama Berjaya dan sumber dana bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Lemahnya Kontraktor Pelaksana pengawas Bikin Bias Pada Publik
Namun, pada kolom “Lama Pelaksanaan” hanya tertulis titik-titik tanpa angka kepastian hari kerja, dan nominal anggaran pun tidak di cantumkan.
Ketidakjelasan informasi ini memicu kritik karena dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Keterbukaan rincian dana serta jadwal kerja merupakan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara yang bersumber dari APBD.
Selain masalah transparansi administratif, pelaksanaan proyek di lapangan juga dikeluhkan akibat ceceran material bekas galian yang mengotori sebagian badan jalan.
Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga menjadikan kawasan sekitar terlihat kumuh.
Kendati tujuan utama dari peningkatan kualitas trotoar ini adalah untuk menghadirkan fasilitas bagi pejalan kaki yang lebih aman, nyaman, dan tertata di Kota Bandung, pelaksanaan di lapangan tetap harus memerhatikan aspek kebersihan, ketertiban umum, serta keterbukaan informasi agar tidak merugikan masyarakat luas.
Pewarta : Den Abeng/Imul



Leave feedback about this