Waspira News. || Kab Bandung – Sikap Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, kembali menuai sorotan tajam. diduga Langgar Etika, abaikan prinsip keterbukaan dan tabrak dasar hukum pejabat publik.
Alih-Alih Klarifikasi, Kepala Desa Jatisari Balik Undang Media Lewat Kuasa Hukumnya
Alih-alih hadir dan memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa, sang kepala desa justru berlindung di balik kuasa hukumnya. Bahkan balik mengundang media untuk memberikan klarifikasi versi mereka sendiri.
Langkah ini di nilai publik sebagai bentuk pembalikan logika hukum dan pengkhianatan terhadap prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa. Padahal undangan klarifikasi yang di kirim oleh pimred kami sebagai kontrol pemerhati kebijakan publik sebelumnya hanyalah untuk memberikan ruang. Hak jawab terbuka dan objektif, bukan ajang konfrontasi hukum.
> “Ini bukan persoalan pribadi, ini soal tanggung jawab jabatan. Ketika pejabat publik bersembunyi di balik pengacara, berarti ia sedang menolak keterbukaan,” tegas salah satu aktivis pemantau kebijakan publik Bandung Selatan kepada Waspira News.
Pejabat Publik Bukan Subjek Hukum Privat
Langkah Kepala Desa Jatisari melalui kuasa hukumnya di nilai menyimpang secara yuridis dan etika jabatan. Dalam sistem hukum Indonesia. Pejabat publik tidak memiliki kewenangan hukum untuk melaporkan, memanggil, atau mempidanakan warga negara maupun wartawan dalam kapasitas jabatannya.
Pasal 17 ayat (2) huruf b dan c UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan:
> Pejabat pemerintahan di larang menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui dan mencampuradukkan kewenangan.
Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama menyebut:
> Setiap tindakan pejabat yang melampaui wewenang adalah batal demi hukum.
Artinya, seorang kepala desa tidak dapat bertindak seperti individu pribadi dalam urusan publik, untuk melaporkan warga atau wartawan. Apalagi melalui pengacara, dalam konteks pemberitaan atau pengawasan publik, merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran asas legalitas jabatan.
Mengabaikan Asas Transparansi dan Keterbukaan Publik
Tindakan Kepala Desa Jatisari juga di nilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana di atur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Undang-undang tersebut mewajibkan setiap badan publik untuk:
> “Memberikan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana kepada masyarakat.”
Namun yang di lakukan Kepala Desa Jatisari justru sebaliknya — menciptakan jarak antara pejabat dan publik, serta mencoba mengendalikan informasi melalui kuasa hukum.
> “Mengundang media lewat pengacara sama artinya menutup pintu transparansi. Ini bukan hanya tindakan defensif, tapi juga melecehkan fungsi kontrol publik,” ujar salah satu pengamat kebijakan pemerintahan desa kepada Waspira News.
*Potensi Pelanggaran terhadap UU Pers
Langkah kepala desa dan kuasanya yang justru “memanggil media” juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers:
> Wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.Pasal 18 ayat (1) UU Pers:
> Barang siapa yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan demikian, upaya pemanggilan media oleh kuasa hukum kepala desa dapat di kategorikan sebagai intimidasi terselubung terhadap kebebasan pers. Yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak publik atas informasi.
Tanggung Jawab Jabatan Tidak Bisa Dielakkan
Sebagai pejabat publik. Kepala Desa Jatisari tunduk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Pasal 3 UU 28/1999 menegaskan:
> Penyelenggaraan negara harus di laksanakan berdasarkan asas keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Pasal 5 undang-undang tersebut menyatakan:
> Setiap penyelenggara negara wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat.
> “Kalau pejabat publik justru berlindung di balik pengacara, itu bukan sikap pemimpin — itu bentuk kepanikan moral jabatan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Jatisari yang enggan disebutkan namanya.
Analisis Waspira News
Fenomena Kepala Desa Jatisari yang berlindung di balik kuasa hukum dan bahkan balik mengundang media untuk klarifikasi versi mereka sendiri menunjukkan krisis mentalitas kepemimpinan publik. Bukan hanya gagal memahami peran sebagai pelayan rakyat, tetapi juga membalik fungsi kontrol sosial menjadi serangan balik terhadap media dan masyarakat.
Praktik semacam ini harus di hentikan. Negara hukum tidak memberi ruang bagi pejabat publik yang alergi terhadap pengawasan.
Sikap Resmi Redaksi Waspira News
1. Waspira News menegaskan bahwa setiap pejabat publik tidak dapat menggunakan kekuasaan atau kuasa hukum untuk melaporkan atau menekan wartawan;
2. Tindakan semacam itu melanggar asas legalitas jabatan, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Pers;
3. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab secara terbuka dan berimbang, sesuai dengan prinsip cover both sides dan kode etik jurnalistik;
4. Kami menyerukan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait menegakkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pejabat publik, bukan malah memfasilitasi penyalahgunaan
wewenang.
Pewarta : Abeng/DJ
” REDWN “



Leave feedback about this