Berita

Diduga Arogan dan Halangi Tugas Jurnalis, Pengelola Wisata Baru di Rancabali Menuai Kecaman

RANCABALI, BANDUNG || WASPIRA NEWS – Hari pertama peresmian (grand opening) objek wisata baru, Jiwanta Thermal Springs, di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, diwarnai aksi ketegangan.

Sejumlah oknum pengelola dan petugas keamanan tempat wisata tersebut diduga melakukan tindakan arogan dengan mengusir dan menghalangi puluhan jurnalis yang hendak melakukan peliputan, Senin (25/5/2026).

Peristiwa tersebut bermula saat puluhan awak media dari berbagai media massa di Kabupaten Bandung mendatangi lokasi untuk meliput acara peresmian.

Namun, sesampainya di pintu masuk (ticketing), petugas keamanan justru menghadang dan melarang para jurnalis masuk tanpa alasan yang jelas.

Tindakan pengusiran tersebut di nilai mencederai kemerdekaan pers.

Berdasarkan aturan hukum, aksi menghalangi tugas jurnalistik secara sengaja merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada Pasal 18 Ayat (1) UU Pers secara tegas di sebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, tindakan menutup akses informasi ini juga di nilai bertentangan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Akibat insiden ini, citra objek wisata yang baru seumur jagung tersebut langsung tercoreng.

Sejumlah media lokal maupun nasional secara serentak menayangkan pemberitaan terkait aksi arogansi oknum pengelola tersebut.

Hingga berita ini di turunkan, pihak manajemen Jiwanta Thermal Springs belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pelarangan peliputan serta tindakan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh oknum petugasnya di lapangan.

Sementara itu, sejumlah organisasi profesi kewartawanan di Kabupaten Bandung tengah berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan membawa kasus dugaan pelanggaran UU Pers ini ke ranah hukum.

RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses