Waspira News || Kab Bandung – Diduga Bangunan Rumah di pinggir Sungai KP. Waregu Melanggar Peraturan, Berisikan Bencana di Desa Mangunjaya, Kecamatan Arjasari,
Sebuah rumah yang sedang di bangun di Kampung Waregu, RT 01 RW 05, berada tepat di pinggir sungai dan diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini mengancam terjadinya bencana banjir atau genangan air saat musim hujan besar karena menyempitkan aliran anak sungai.
Dilansir dari informasi lapangan, bangunan tersebut didirikan di wilayah yang termasuk zona rawan bencana dan tidak memenuhi standar jarak aman dari badan sungai. Tanpa ijin yang sah dan tidak sesuai dengan peraturan tata ruang, pembangunan semacam ini dapat menyebabkan aliran air dari hulu terhalang, meningkatkan risiko genangan bahkan longsor di sekitar lokasi.
Bangunan tersebut kini menjadi sorotan warga masyarakat sekitar. Awak media mencoba mencari informasi mengenai pemilik bangunan, namun pemilik tidak ada di tempat dan tidak ada keterangan mengenai siapa pemiliknya. Selanjutnya, awak media mencari informasi ke Desa Mangunjaya, namun Kepala Desa juga tidak ada di kantor desa. Peristiwa ini tercatat pada hari Rabu, 11 Maret 2026.
Salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan
sepuluh tahun lalu sungai tersebut pernah menimbulkan musibah dan memakan korban warga sekitar akibat hujan yang terus-menerus. Dan debit air besar dari hulu yang tidak tertampung akibat badan sungai yang sempit. “Apalagi sekarang ada bangunan yang bisa berdampak menghalangi jalur air tersebut,” ujar tokoh masyarakat tersebut.
Baca Juga : Desa Margamulya “Peringati Hari Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana”
Tokoh masyarakat tersebut juga menyampaikan kekagumannya terkait izin pembangunan. “Saya juga heran siapa yang memberi ijin membangun di bantaran sungai tersebut. Sekarang jelas itu bangunan permanen, saya juga tidak tahu apakah untuk rumah tinggal atau bahkan untuk sekolah. Itulah yang menjadi pertanyaan masyarakat,” katanya.
Petugas terkait telah di minta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai peraturan untuk mencegah dampak buruk. Yang lebih besar bagi masyarakat sekitar. Awak media akan terus mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk dari pihak kecamatan.
Sebagai informasi, izin bangunan yang kini di sebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di keluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten. Atau kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Proses pengajuan teknis seringkali melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, atau Tata Ruang setempat sebelum diterbitkan oleh DPMPTSP
Pewarta : Cep A Abeng-WN



Leave feedback about this