Bencana Berita

DIDUGA BANGUNAN RUMAH DI PINGGIR SUNGAI KP. WAREGU MELANGGAR PERATURAN, BERISIKAN BENCANA

DIDUGA BANGUNAN RUMAH DI PINGGIR SUNGAI KP. WAREGU MELANGGAR PERATURAN, BERISIKAN BENCANA

Waspira News || Kab Bandung – Diduga Bangunan Rumah di pinggir Sungai KP. Waregu Melanggar Peraturan, Berisikan Bencana di Desa Mangunjaya, Kecamatan Arjasari,

Sebuah rumah yang sedang di bangun di Kampung Waregu, RT 01 RW 05, berada tepat di pinggir sungai dan diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini mengancam terjadinya bencana banjir atau genangan air saat musim hujan besar karena menyempitkan aliran anak sungai.

Dilansir dari informasi lapangan, bangunan tersebut didirikan di wilayah yang termasuk zona rawan bencana dan tidak memenuhi standar jarak aman dari badan sungai. Tanpa ijin yang sah dan tidak sesuai dengan peraturan tata ruang, pembangunan semacam ini dapat menyebabkan aliran air dari hulu terhalang, meningkatkan risiko genangan bahkan longsor di sekitar lokasi.

Bangunan tersebut kini menjadi sorotan warga masyarakat sekitar. Awak media mencoba mencari informasi mengenai pemilik bangunan, namun pemilik tidak ada di tempat dan tidak ada keterangan mengenai siapa pemiliknya. Selanjutnya, awak media mencari informasi ke Desa Mangunjaya, namun Kepala Desa juga tidak ada di kantor desa. Peristiwa ini tercatat pada hari Rabu, 11 Maret 2026.

Salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan

sepuluh tahun lalu sungai tersebut pernah menimbulkan musibah dan memakan korban warga sekitar akibat hujan yang terus-menerus. Dan debit air besar dari hulu yang tidak tertampung akibat badan sungai yang sempit. “Apalagi sekarang ada bangunan yang bisa berdampak menghalangi jalur air tersebut,” ujar tokoh masyarakat tersebut.

Baca Juga : Desa Margamulya “Peringati Hari Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana”

Tokoh masyarakat tersebut juga menyampaikan kekagumannya terkait izin pembangunan. “Saya juga heran siapa yang memberi ijin membangun di bantaran sungai tersebut. Sekarang jelas itu bangunan permanen, saya juga tidak tahu apakah untuk rumah tinggal atau bahkan untuk sekolah. Itulah yang menjadi pertanyaan masyarakat,” katanya.

Petugas terkait telah di minta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai peraturan untuk mencegah dampak buruk. Yang lebih besar bagi masyarakat sekitar. Awak media akan terus mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk dari pihak kecamatan.

Sebagai informasi, izin bangunan yang kini di sebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di keluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten. Atau kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Proses pengajuan teknis seringkali melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, atau Tata Ruang setempat sebelum diterbitkan oleh DPMPTSP

Pewarta : Cep A Abeng-WN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses