BANDUNG, WASPIRA NEWS – Ditemukan Nihil Papan Informasi, Proyek Drainase Jalan Batukarut-Sadah Diduga Langgar Peraturan. Sabtu, 28 Februari 2026
Proyek pembangunan saluran drainase sepanjang 100 meter yang berlokasi di Jalan Batukarut – Sadah, RT 02/01, Desa Mangunjaya, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan publik setelah di temukan tidak adanya papan informasi publik di lokasi pekerjaan.
Kondisi ini diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat pekerjaan sudah berlangsung kurang lebih satu minggu.
Selain tidak adanya papan informasi
Warga sekitar juga mengungkapkan kekhawatiran terkait proses pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan pantauan langsung warga, batu pondasi lama yang seharusnya. Di ganti justru di bongkar dan di pasang kembali pada struktur pondasi baru. Kondisi ini membuat masyarakat khawatir terkait kualitas konstruksi yang akan di hasilkan.
Tim awak media yang melakukan kunjungan ke lokasi pada hari Sabtu (28/02/2026) berhasil mendapatkan keterangan dari salah satu pekerja bernama. Iman, yang juga merupakan warga Ciwidey. Menurut Iman, Untuk yang menangani proyek ini. Tanya ke pemborong langsung.
“Sekali lagi, proyek ini panjangnya 100 meter, tinggi saluran di rencanakan 60 sentimeter sesuai dengan ketinggian jalan yang ada, dan lebarnya 30 sentimeter,” jelas Iman saat di mintai penjelasan terkait spesifikasi proyek.
Ketika di tanya mengenai tidak adanya Papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lokasi, Iman mengaku pernah melihat papan tersebut. Pada hari Kamis (27/02/2026). “Kemarin hari Kamis ada, katanya kalau pas BP datang. Sekarang tidak ada, mungkin papan informasi ada yang mencabut lagi, pa?” ucapnya dengan nada khawatir.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek, termasuk dugaan bahwa nilai pagu proyek di gunakan tidak sesuai dengan peruntukannya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dari pihak ketiga.
Masyarakat menganggap hal ini
Sangat merugikan karena proyek menggunakan dana negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang seharusnya di kelola dengan akuntabel.
Masyarakat mengajukan permintaan tegas kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung agar segera mengambil tindakan. Mereka menuntut agar kontraktor yang diduga melanggar ketentuan di beri sangsi yang sesuai, termasuk penolakan Pengajuan Hasil Orang (PHO) dan pemrosesan secara hukum jika di temukan bukti pelanggaran yang jelas.
“Proyek ini berasal dari DPUTR sendiri, jadi pihak kontraktor seharusnya menjalankan semua aturan yang ada. Dana negara tidak boleh. Di jadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar salah satu perwakilan warga yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Sampai saat ini, awak media belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak DPUTR Kabupaten Bandung maupun dari kontraktor. Dan penanggung Jawab terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Tim akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan kemajuan penyelidikan yang di lakukan oleh pihak berwenang.
Pewarta : A Abeng/RedWN



Leave feedback about this