Waspira News | Kabupaten Bandung – Fenomena Parkir Liar Tanpa Tiket Di Baleendah, Warga mulai mengeluhkan adanya parkir kendaraan milik siswa/siswi yang bersekolah di Baleendah. Keluhan itu bukanlah tanpa sebab. Pasalnya, sebagian besar kendaraan milik peserta didik itu diparkir di sekitaran lingkungan sekolah, atau lebih tepatnya di tepi Jalan.
Fenomena Parkir Liar
“Banyaknya kendaraan yang parkir di jalur jalan itu, membuat kondisi lalu lintas menjadi padat. Terlebih saat jam sibuk. Seperti saat istirahat dan waktu pulang sekolah, kerap terjadi kemacetan. Inilah mengapa warga banyak yang mengeluh,” ujar salah seorang warga. Selasa, (01/08/23)
Warga tersebut yang mengaku setiap hari melintasi di ruas jalan tersebut, untuk mengantar anak bekerja menuturkan, saat ini. Kondisi ruas Jalan Adipati agung menjadi sempit akibat adanya parkir kendaraan para peserta didik tersebut.
“Jalan di sini sebelumnya sudah cukup sempit. Setelah adanya parkir kendaraan itu membuat jalan semakin sempit, terlebih ketika ada kendaraan. Yang datang berlawan arus. Tentu semakin padat merayap,” bebernya.
Parkir Tidak Gratis
Adapun keterangan dari siswa SMKN 3 Baleendah yang kendaraan miliknya di parkir di pinggir jalan tersebut mengatakan.” Saya sama teman-teman memang parkir di tempat ini karena di suruh oleh pihak sekolah, tapi saya parkir tidak gratis. Melainkan bayar sekali parkir bayar Rp.2000 katanya untuk keamanan motor ” pungkas murid SMKN 3 Baleendah.
Baca Juga : Fenomena PPDB Di SMPN 2 Margahayu Ketika Sudah Di Tutup
Terlepas dari itu keterangan yang di lontarkan oleh Bagian TU SMKN 3 Baleendah Bapak Taopik mengatakan ” untuk parkir liar. Di depan sekolah itu bukan kewenangan kami, parkir itu milik perorangan karena pihak sekolah hanya menerima parkir siswa/siswi. Di halaman sekolah jika murid tersebut mempunyai SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) sesuai arahan dari Polsek Baleendah. Dan juga yang parkir di bahu jalan itu bukan semua murid SMKN 3 Baleendah tetapi ada beberapa sekolah di antaranya. Sekolah KP dan sekolah yang lainnya” Pungkas Taopik.
Tidak jauh dari SMKN 3 Baleendah awak media menyambangi tempat parkir yang tidak jauh dari sekolah yang di maksud, menurut pengelola bernama Diki menuturkan ” untuk parkir disini bukan dari 1 (satu) sekolah saja melainkan beberapa sekolah yang ada di Baleendah, untuk tempat parkir ini milik H. Firman dan untuk kapasitas lahan parkir ini kurang lebih 250 unit motor. Dengan tarik Rp. 2000 dari pukul 06.00 s/d 12.00 WIB dan Rp. 3000 dari pukul 06.00 s/d 18.00 WIB.
Fenomena Parkir Liar Tanpa Tiket Di Baleendah
Lanjut Diki, tempat parkir ini pun sudah bekerja sama dengan Dishub Kabupaten Bandung lalu kami di sebut mitra Dishub, untuk kontribusi yang di berikan kami langsung membayar kepada kas daerah lewat Bank BJB senilai Rp. 800.000.00,- per bulan. Namun untuk parkiran yang di bahu jalan saya tidak tahu itu bukan milik saya karena setiap tempat parkir beda pemiliknya. Dan yang sudah terdaftar di Dishub mempunyai surat mitra Dishub sepeti yang saya lihatkan barusan” Ujar Diki.
Bukan hanya itu Diki pun mengatakan jika yang parkir di lahan yang dirinya kelola tidak memakai karcis karena dirinya mengatahui siapa saja yang parkir motor ini ” Parkir motor disini tidak memakai karcis jadi murid yang parkir disini cukup simpen motor nanti ketika mengambil motor perlihatkan kunci lalu berikan ke petugas dan perlihatkan STNK nya. Dan juga jika ada kerusakan seperti Body tergores atau spion motor pecah kami ganti bertanggung jawab mengganti nya” pungkas Diki.
Keterangan Korlap UPTD Parkir Baleendah
Awak media pun langsung menyambangi UPTD Parkir Wilayah Baleendah dan bertemu dengan Korlap Bapak Jaya, terkait parkir liar tanpa tiket mengatakan ” Saya segera menindak lanjuti jika di hitung di wilayah Baleendah ada kurang lebih 20 titik yang sudah mengantongi ijin atau yang legal dan sisanya itu ilegal. Kami pun sudah menempuh berbgai macam cara supaya ada kondusifitas di lapangan terkait parkir, namun kendalanya karena banyak lahan parkir jadi mengatas namankan pribadi atau perorangan.
Baca Juga : Lili Muslihat ” System PPDB Harus Di Rubah Dan Jalur Zonasi Di Hilangkan “
Tambah Jaya, Dan juga saya di sini baru menjabat kurang lebih 1 tahun jadi belum tahu lapangan seperti apa, cuman untuk retribusi setiap hari masuk dari lahan parkir yang sudah legal.
Untuk lahan parkir milik H. Firman di mana pengelola menyimpan data SP ( Surat Perintah ) atau Mitra Dishub saya akan segera mendatangi dan mencabut surat tersebut karena sudah tidak berlaku. Itu surat perintah di keluarkan tahun 2022 ” ujar nya
Dalam hal ini Jaya pun tidak menutup kemungkinan kedepannya jika terus bergini akan berkoordinasi dengan pimpinan dan juga saber pungli, supaya situasi kondusif tidak ada lagi parkir liar yang merugikan banyak orang.
Pewarta : AS/RedWN
Leave feedback about this