Berita

Bulan Ramadhan Nekat, Jual Tuak Depan Masjid Besar Kec Ciwidey

Jual Tuak Depan Masjid Besar Kec Ciwidey

Waspira News || Kab Bandung – Bulan Ramadhan Nekat, Jual Tuak Depan Masjid Besar Kec Ciwidey Kab Bandung, tuak adalah minuman tradisional. Terbuat dari fermentasi bahan-bahan alami seperti nira, gula, atau buah-buahan. Namun, perlu di ingat bahwa tuak juga. Dapat mengandung alkohol, sehingga perlu di atur dalam penjualan dan konsumsinya.

Bulan Ramadhan Nekat, Jual Tuak Depan Masjid Besar Kec Ciwidey

Dengan demikian, penjualan tuak harus memenuhi syarat-syarat yang di tentukan oleh peraturan dan harus di awasi. Oleh pemerintah setempat untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Miris, penjualan tuak menjamur di Kabupaten Bandung apalagi ini berjualan di wilayah Polsek Ciwidey dan pemerintahan desa juga masjid sehingga memicu kegeraman pada masyarakat sekitar.

Seperti penjualan minuman tuak di wilayah Kec. Ciwidey yang masih tetap buka meskipun masyarakat sudah memperingati warung tersebut.

Baca Juga : Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Gercep Atas Laporan Masyarakat

Menurut salah satu masyarakat sekitar dengan inisial AS, warung penyedia khamar tersebut sudah berjualan cukup lama, tapi anehnya tidak ada tindakan tegas terhadap penjual tuak dari pihak berwenang seperti Satpol PP.

“Padahal tugas dan fungsi Satpol PP tersebut adalah untuk menegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan melindungi masyarakat”.

Selain itu adanya tokoh masyarakat UJ 75 Tahun mempertanyakan sikap pemerintah terhadap menjamurnya penjual minuman keras ini, apalagi warung tuak itu berjualan di depan mesjid dan berdampingan dengan pemerintahan desa Ciwidey juga kepolisian. Saya dan juga warga lainnya, melihat hal tersebut sangat meresahkan. Kata AS.

Larangan Penjualan Tuak di Tempat Umum, seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, di larang.

Peraturan Pemerintah

Adapun (1) Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Peraturan ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, termasuk tuak. (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2014: Undang-undang ini mengatur tentang kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk pengawasan minuman beralkohol.

Seharusnya APH memberantas peredaran minuman keras di daerah itu dan melakukan razia rutin, jangan hanya di berikan peringatan saja karna itu tidak akan membuat efek jera bagi para pedagang miras.

Pewarta : Abeng/RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses