Waspira News || Kabupaten Bandung — Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Gerak Cepat atas adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap penjualan. Obat terlarang. Selasa, 24/09/2024
Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Gercep Atas Laporan Masyarakat
Asep Dedi Kapolsek Pameungpeuk yang baru menjabat empat (4) bulan saat di temui di ruangan kantornya. Di sela-sela kesibukannya langsung responsif adanya laporan dari masyarakat, terkait adanya peredaran penjualan obat terlarang di wilayahnya.
Baca Juga : BNNK Garut Ajak Masyarakat Bergerak Melawan Narkoba
Gerak cepat perintahkan anggotanya dari unit Reskrim dan saat itupun langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) selang beberapa saat. Untuk pelaku langsung di amankan beserta barang bukti obat-obatan jenis. Tramadol dll, untuk selanjutnya di lakukan pemeriksaan. Secara mendalam terhadap terduga pelaku penjual obat-obatan terlarang di ruang penyidik Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung.
Sebagaimana di lansir di halaman Halodoc.com bahwa Tramadol adalah obat yang dapat di golongkan sebagai NARKOTIKA bukan Psikotropika. Alasannya Tramadol, masuk dalam golongan opioid yang bisa di resepkan doktor sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan Prilaku bagi penggunanya.
Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Gercep Atas Laporan Masyarakat
Bahwa dengan adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah. Kec Pameungpeuk Sekcam Iwan selaku Muspika dalam hal ini. Ikut mengomentari miris dengan adanya peredaran obat di wilayahnya yang dapat di golongkan sebagai Narkotika.
Lanjut. Iwan menanggapi bahwa untuk peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut di wilayah kami sudah bukan hal biasa di soal. Kasus masalah ini bukan baru lagi kenapa, ketika di tutup di daerah sini, buka lagi di daerah lain, seperti kutu loncat dan itu yang terjadi.
Lanjut Sekcam Iwan
Dengan adanya respon gerak cepat dari pihak. Aparatur Penegak Hukum (APH) bagus apalagi pelakunya bisa di amankan oleh anggota. Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung hal tersebut, bisa menekan adanya masalah di masyarakat terkait peredaran obat legal tersebut.
Adapun dari tanggapan. IR salah satu tokoh masyarakat terkait peredaran obat-obatan Golongan G yang di golongkan sebagai Narkotika. Di wilayah Kec Pameungpeuk.
Di mana bebas di jual untuk di konsumsi masyarakat IR kecam Harapannya agar di berantas ke akar-akarnya. Terkait adanya peredaran obat-obatan yang di jual bebas di masyarakat akan merusak generasi muda juga akan ber epek ke anak-anak kita. apalagi sekarang ini lagi gencar gencarnya untuk menyongsong generasi Indonesia emas 2025.
Adanya Komentar Tokoh Masyarakat
Adapun harapan dari IR salah satu tokoh masyarakat khusus untuk wilayah Kecamatan Pameungpeuk bagus untuk aparat secepatnya ada tindakan. Pemberantasan terhadap peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut. IR berharap untuk menjauh dari hal hal seperti itu, contoh hal nya seperti miras yang bisa membuat kita terpengaruh hal hal negatif.
Adanya Tangapan Dari Sekdes
Adapun tanggapan dari sekdes Bojong Manggu, Ayi dengan adanya peredaran gelap obat terlarang, berbahaya dan sangat mengganggu untuk masyarakat wilayah Desa Cimanggu. Kata sekdes
Sehingga saya harap ada tindakan untuk mencegah dan pembinaan dari dinas terkait untuk pemuda pemudi yang terpengaruh. Hal-hal negatif contohnya mengkomsumsi obat obat terlarang tersebut.
Pewarta : AAbeng/RedWN
Leave feedback about this