Waspira News | Kabupaten Bandung – Klarifikasi Dan Hak Jawab Kepala Desa Tenjolaya Ismawanto Somantri, S.H. memberikan tanggapan dan hak jawab terkait pembangunan Kober Cahaya Mentari. Yang di mana pembangunan ruang kelas kober cahaya mentari tersebut adanya rumor dari masyarakat mendapatkan bantuan hibah dari Provinsi Jawa Barat.
Klarifikasi Dan Hak Jawab Kepala Desa
Pada pemberitaan yang berjudul Simpang Siurnya Pembangunan Kober Cahaya Mentari “Kamis, (06/07/23) adanya statement yang di lontarkan ketua kober. Bapak Karla” tadinya saya punya pikiran bahwa pengajuan saya tidak di acc oleh pihak Provinsi Jawa Barat karena. Ada yang menghalangi atau sengaja tidak di cairkan salah satunya Pemerintahan Desa Tenjolaya, Karena memang saya sedikit ada miskomunikasi dengan. Kepala Desa Tenjolaya buntut dari pemilihan kades.
Pernyataan yang di lontarkan ketua Kober Cahaya Mentari langsung di tanggapi dan di klarifikasi oleh Kepala Desa Tenjolaya Ismawanto Somantri, S.H saat di sambangi Sabtu, (08/07/23) kades menjelaskan “Terkait pemberitaan Media Waspir.com yang terbit pada 6 Juli 2023. Saya Ismawanto Somantri, S.H. Merasa terkejut dengan adanya isi pemberitaan termaksud dengan judul” Simpang Siurmya Pembangunan. Kober Cahaya Mentari “Kelompok Belajar Cahaya Mentari berada di Kp. Saninten Rw. 12 Desa Tenjolaya.
Sejak berdirinya Kober Cahaya Mentari sampai dengan saat ini, saya selaku Kepala Desa belum pernah mendapat koordinasi terkait hal. Apapun tentang Kober termaksud. Walau pihak Desa sempat mendengar rumor cerita warga masyarakat bahwa Kober Cahaya Mentari sering mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Dan sudah beberapa kali juga datang dari Media menanyakan terkait Kober Cahaya Mentari, Saya hanya bisa menjawab dan memberikan komentar. Tidak tahu kalau Kober Cahaya Mentari pernah mendapat bantuan. Silahkan saja tanya langsung, saya mengatakan tidak tahu karena belum pernah di ajak koordinasi.
Dari Keterangan Kepala Desa
Namun pernah juga yang bernama Ibu Titin datang ke Desa meminta tandatangan terkait kepentingan untuk Kober itu sendiri. Ya saya layani biasa Karena siapapun warga Desa yang meminta bantuan misal nya untuk pengajuan proposal, ya saya. Berikan tandatangan. Saya tidak pernah memberi hambatan kepada siapapun.
Lebih lanjut kades, ketika saya membaca pemberitaan yang di muat di media Waspira News sedikit mengundang reaksi saya untuk angkat bicara. Kenapa menyalahkan pihak Desa, apa urusannya dan Mengenai sejarah bahwa Pemilik Kober Cahaya Mentari tidak mendukung saya dalam pilkades. Itu hal terlalu jauh di buat-buat sebagai alasan, Saya pribadi sudah tidak berpikir ke arah itu. Namun sangat tidak etis apabila urusan pencairan bantuan seakan di halangi oleh pihak Desa, mana Desa tahu itu pengajuan kemana dan dari mana.
Walau saya sedikit tahu bahwa saudara Karla ( Suami Ibu Titin ) adalah salah seorang yang paham tentang pengajuan permohonan bantuan. Dari menapun, karena beliau cukup punya relasi dengan orang orang partai, Namun saya sampai saat ini, tidak pernah menghalanginya. Silahkan saja hak nya beliau, Jangan sampai pada saat ini, bahwa media memiliki data tentang pemberitahuan, akhirnya karena merasa ketakutan. Oleh Media, jadilah beliau berbohong dengan mengeluarkan dalil ini itu untuk menutup aib nya dan Desa di jadikan alasan pemberitaan. Sebagai penghambat. Waduhhh itu suatu sikap yang sangat keterlaluan.
Bukan hanya itu Kepala Desa Tenjolaya yang sudah menjabat 2 (dua) periode menegaskan “Saya ingin tahu, sejauh mana kejujuran beliau sebagai ketua Kober dan melaksanakan amanatnya, apabila ternyata di temukan bahwa Kober termaksud betul menerima bantuan. Kita tunggu apa yang akan di lakukan. Pepatah Orang Tua seperti ini, salah jeng beneur moal pahili, panon poe moal salah nyorotna, melak cabe moal jadi bonteng”. Tegas Kades Tenjolaya
Tidak Terpasanya Papan Informasi
Dengan adanya terkait pembangunan ruang kelas Kober Cahaya Mentari Masyarakat pun mempertanyakan papan informasi kenapa tidak di pasang oleh ketua Kober Bapak karla, sedangkan dalam UU No. 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik! meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Pewarta : RED/WN-Arent
Leave feedback about this