Berita Edukasi Kasus

Pihak Sekolah MTs Negeri 2 Bandung Terkait Dugaan Pungli Di Hak Jawab Media Online Sinarpos

Pihak Sekolah MTs Negeri 2 Bandung Terkait Dugaan Pungli Di Hak Jawab Media Online Sinarpos

Waspira News | Kab Bandung – Menyikapi hak jawab dan klarifikasi berita terkait Dugaan Pungli Kembali Muncul Di Sekolah MTSN 2 Kabupaten Bandung, yang di beritakan Media WaspiraNews.com dan dibuat oleh Agus Suhendar.

Pihak Sekolah MTs Negeri 2 Bandung Terkait Dugaan Pungli Di Hak Jawab Media Online Sinarpos

Bahwa dalam poin pemberitaan tersebut, melalui wartawan Abenk, sebelumnya telah melakukan klarifikasi atau mempertanyakan informasi di atas kepada Kepala Sekolah dan Humas di Sekolah pada tanggal 18 Maret 2024, Pukul 16:36 WIB.

Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Terkait soal kebenaran dari pemberitaan yang sebenarnya bukanlah menjadi tanggung jawab dari wartawan WaspiraNews.com yang melakukan peliputan, sehingga untuk pembuktian yang sebenarnya adalah wewenang dari pihak terkait.

Bahwa wartawan Waspira News.com tidak menyalahgunakan profesi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006.

Terkait terhadap suatu pemberitaan, bahwa wartawan WaspiraNews.com melakukan check and recheck serta paham dengan Undang-undang Pers dan KEJ.

Poto Daptar harga kebutuhan fase MTs Negeri 2 Bandung tahun pelajaran 2023-2024 dan Poto Bukti Kwitansi juga stempel
Poto Daptar harga kebutuhan fase MTs Negeri 2 Bandung tahun pelajaran 2023-2024 dan Poto Bukti Kwitansi juga stempe

Perlu juga di jelaskan, dalam pemberitaan tersebut sesuai dengan keterangan narasumber (Wali siswa MTSN 2 Kabupaten Bandung ). Hal tersebut juga di kuatkan dengan testimoni orangtua yang mengikuti rapat atau musyawarah.

Menyikapi hak jawab yang di beritakan Media Sinarpos.com yang di buat oleh Sam Permana Miftahurrohim dapat kami simpulkan bahwa Sekolah MTSN 2 Kabupaten Bandung menempuh jalur yang tidak sesuai dengan prosedur.

Media Sinarpos telah mengangkangi asas, fungsi, hak kewajiban dan peranan pers yang di jamin dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasalnya, tanpa menunggu hasil klarifikasi atau pemeriksaan internal pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Provinsi, Media Sinarpos di nilai memaksakan kehendaknya kepada WaspiraNews.com agar melakukan permohonan maaf di media online selama tiga hari berturut-turut.

RedWN/Agus – Abeng

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses