Waspira News | Bandung – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. dampingi Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano, Wakapolres Sumedang, Kasat Reserse Polres Sumedang dan Saksi Ahli dari Dinas ESDM Prov. Jabar dan Ahli Pidana melaksanakan kegiatan konferensi pers di Mapolres Sumedang terkait Tindak Pidana Bidang Mineral dan Batu Bara yang di lakukan tanpa izin, Senin (04/09/2023).
POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA
Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan kronologi yakni pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 13.30 terjadi peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan cara melakukan aktivitas penambangan pasir. Tanpa di lengkapi izin.
”Yang terjadi di Blok Liunggunung Dusun Cileuksa Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang. tindak pidana tersebut di lakukan. Di 2 (dua) lokasi berbeda oleh 2 (dua) orang tersangka.” ujar Ibrahim Tompo.
Ibrahim Tompo pun menjelaskan modus yang di gunakan pelaku yaitu telah melakukan aktivitas penambangan pasir dan sirtu dengan menggunakan. Alat berat berupa excavator tanpa di lengkapi izin, selanjutnya hasil penambangan tersebut dijual kepada para konsumen.
Pihak Kepolisian
Berhasil amankan barang bukti antara lain 1 (Satu) Unit alat berat berupa Excavator Merk Komatsu Type PC 200-8, Warna Kuninga Tahun 2017 bserta kuncinya, 1 (Satu) bundel nota pejualan pasir a.n PT. SIGMA JAYA WISESA, 1 (Satu) Unit Ayakan Pasir, Uang hasil penjualan pasir nsebesar Rp. 3.600.000 (Tigas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), 2 (Dua) Unit alat berat berupa Excavator Merk Komatsu Type PC 200-8, Warna Kuninga Tahun 2017 dan Merk CAAT Type 320-D Warna Kuning Tahun 2010 beserta kuncinya, 1 (Satu) bundel nota pejualan pasir a.n PT. SIGMA JAYA WISESA, 1 (Satu) Unit Ayakan Pasir dan Uang hasil penjualan pasir sebesar Rp. 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda sebesar 100 Miliar Rupiah.
Akibat penggalian ini warga masyarakat sekitar sangat terganggu terlebih saat di lakukan pengerukan mengenai makam yang di dalamnya masih. Ada jenazahnya pada saat pengecekan di TKP.
”Dampak yang terjadi dari kegatan ini adalah berdampak pada lingkungan serta untuk izin yang legal kami mendata ada. 34 tempat” tutup Ibrahim Tompo.
RedWN/HPJ
Leave feedback about this