
KABUPATEN BANDUNG ll WASPIRANEWS – Proyek TPT Tanpa Papan Informasi di Kampung Langkob Jadi Sorotan, Warga: “Seperti Proyek Siluman”.
Pelaksanaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Langkob, RW 07, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat.
Pasalnya, memasuki hari ketiga pengerjaan, proyek tersebut sama sekali tidak di lengkapi dengan papan informasi.
Ketiadaan papan proyek ini di nilai melanggar prinsip transparansi publik. Menurut warga sekitar, proyek yang berjalan tanpa identitas jelas tersebut terkesan di tutupi dari pengawasan masyarakat, sehingga memicu sebutan sebagai “proyek siluman”.
“Sudah tiga hari pembangunan berjalan, tetapi sama sekali tidak ada papan informasi yang di pasang.
Kami tidak tahu ini proyek dari mana, anggarannya berapa, dan siapa kontraktornya. Seperti proyek siluman saja,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan di sebutkan namanya, Sabtu (6/6/2026).
Tabrak Aturan Transparansi Publik
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap proyek bangunan yang dibiayai oleh negara – baik melalui APBD maupun APBN – wajib memasang papan informasi proyek.
Hal ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan teknis terkait lainnya.
Papan informasi tersebut berfungsi agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Hingga berita ini di turunkan, pihak pelaksana proyek maupun Pemerintah Desa Alamendah belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum di pasangnya papan informasi pada proyek TPT di RW 07 tersebut.
Warga berharap pihak terkait segera memasang papan nama proyek demi menjaga transparansi dan menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.
Tim Lipsus : WN



Leave feedback about this