Waspira News | Kab Bandung – Pengelolaan sistem parkir di Pemda Kabupaten Bandung, di keluhkan gegara adanya pungutan liar (pungli). Tentu saja itu akan menjadi bermasalah karena tidak adanya karcis parkir, Kepada pengunjung.
Pungli Parkir Tanpa Karcis Terjadi Di Komplek Pemda Kab Bandung
Ketika akan parkir pengunjung yang pakai roda dua motor di hampiri langsung oleh oknum ‘jukir’, setelah parkir di pintai langsung uang sebesar Rp.3.000, kalau untuk roda 4 mobil sebaliknya di minta Rp. 2.000 pas saat mau keluar area parkir Ujar pengunjung.
Dugaan pungli ini nilainya memang tidak besar, namun tetap saja tidak ada kartu karcis parkir. Seharusnya pengolaan parkir di kelola langsung oleh Pemerintah atau Dishub Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Warga Resah Dengan Adanya Pembangunan Jembatan Sungai Cikeruh Desa Tegaluar Bojongsoang
Atas adanya hal tersebut tentunya jadi perbincangan publik, yang sudah berkunjung ke area Pemda Kabupaten Bandung.
Untuk Petugas Parkir
Adapun kewajiban sebagai petugas parkir : a. menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal dan perlengkapan lainnya; b. menata kendaraan dengan tertib agar tidak mengganggu lalu lintas; c. menjaga keamanan kendaraan, ketertiban dan kebersihan; dan d. menyerahkan karcis sebagai tanda bukti pembayaran.
Salah satu dari kewajiban sebagai juru parkir, oknum jukir di Pemda Kabupaten Bandung hiraukan itu. Sebab mereka segelintir oknum yang hanya mementingkan atau menguntungkan bagi pribadinya sendiri.
Pengunjung
Dedi (32) salah seorang warga mengatakan dulu ketika saya kesini membawa jalan-jalan anak, tidak ada seperti parkir kaya gini, tetapi sekarang sudah banyak parkir liar di sini. Untuk kendaraan yang parkir di lokasi di ikuti retribusinya secara liar, padahal menurutnya lokasi tersebut merupakan kantor pemerintahan yang harusnya sudah memiliki sistem parkir yang baik.
Disayangkan terlihat banyaknya sampah yang berserakan, jalanan sekitar area taman pun seakan terlihat kumuh. Apakah itu sebabkan adanya pedagang asongan dan kaki lima? Padahal di situ terlihat adanya Satpol PP, seolah di biarkan begitu saja. Beber Dedi
Tugas Satpol PP
“Sedangkan Satpol PP sendiri mempunyai tugas, menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat”.
Ironis di Kawasan pemda Kab Bandung, salah satu pedagang yang berada di lokasi taman mengatakan, memang kalau hari sabtu dan minggu di sini ramai pengunjung. Dulu itu memang berjualan di sini tidak boleh, tetapi sekarang itu boleh berjualan.
Memang agak miris, apalagi kalau berjualan hari minggu karena banyak yang minta retribusi. minta nya sih cuman Rp. 2.000 saja, tapi bukan 1 atau 2 orang (oknum) tapi banyak. Mending-mending kalau jualanya rame, ini belum ada yang beli udah di minta.
Maraknya pungutan liar di area Pemda Kabupaten Bandung, apakah Dinas terkait mengetahui adanya hal tersebut? Atau memang Dinas terkait tutup mata-tutup telinga.
Pewarta: A Abeng/RedWN
Leave feedback about this