Waspira News | Kabupaten Garut – Seorang Oknum guru kelas Inisial AM yang mengajar selama 23 tahun kurang lebih di SDN 2 SIRNASARI Kp. Pasirgaru RT01 RW01 Desa Garumukti Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut.
Seorang guru di salah satu sekolah di Kabupten Garut di sinyalir memakai atas nama saudaranya yang sudah meninggal, guru AM yang sekarang menjadi guru di Sekolah Dasar Negeri 02 Sirnasari Jl. Kp.Baros Tonggoh Desa Sirnasari Kecamatan Samarang Kabupaten Garut
AM yang dulu menjadi murid di SDN 01 Garumukti yang beralamatan di Kecamatan Pamulihan, AM yang sebenernya bernama inisial T kini berubah nama menjadi inisial AM seorang guru Pns memakai atas nama saudaranya yang sudah meninggal sesuai dengan buku induk yang ada.
Tindak Pidana berupa pemalsuan identitas orang lain
Menurut UU yang berlaku di NKRI Tindak pidana berupa pemalsuan identitas diri atau nama alamat dan sebagainya. Adapaun hukum pemalsuan nama tercantum dalam pasal 378 KUHP yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.
Hukun pemalsual nama menurut UU PDP : apabila di tinjau berdasarkan bunyi ketentuan pelindungan data pribadi, pemalsuan identitas atau pemalsual nama yang di peroleh dari data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi di ancam pidana penjara paling lama 5th dan dan pidana denda paling banyak Rp. 5 millar
Kami awak media mendatangi ke SDN 02 SIRNASARI kami menanyakeun kepada Guru yang berada di kelas yang bernama Ibu Ade menurut beliau AM tidak masuk. Selain itu juga kami menanyakan kepada murid dan pedagang yang berada di sekolah tersebut bahwa benar acip sudah lama tidak masuk ke sekolah Kamis, 26/01/2023.
Menanggapi pernyataan di SD tersebut kami langsung mendatangi Kowril wilayah Samarang. Kami pun menemui H. Ucu selaku ketua Korwil untuk menanyakan terkait oknum guru AM yang sudah lama tidak masuk dan tentang legalitas AM sebenarnya.
Penjelasan Ketua Korwil Samarang
Menurut keterangan H. Ucu selaku korwil “Bapak AM sudah lama tidak masuk di karenakan sakit jantung katanya, akhirnya saya mengajukan untuk pensiun dini. Karena menurut beliau AM banyak yang sering menanyakan seperti anda-anda, yang meminta uang”.
Ketika awak media meminta nomer H. Ucu, salah satu staff menyela pembicaraan dan mengatakan “bapak H. Ucu handphone nya sedang rusak”. Tetapi kami melihat dengan mata kami, H. Ucu sedang mamainkan handphone. Akhirnya H. Ucu memberi nomer whatsapp tetapi tidak tersambung.
Namun ketika awak media sedang mengkonfirmasi kepada H. Ucu terkait oknum Guru AM. Salah seorang Babinsa mengajak untuk ke kapolsek samarang minta ijin saya mau menemui kapolsek.
Menyikapi pernyataan ketua korwil Samarang H. Ucu yang menyuruh acip mengundurkan diri, padahal jelas AM itu bersalah menurut undang-undang karna sudah memalsukan identitas, seharusnya selaku ketua itu tegas dan lugas “mana yang benar mana yang salah”.
Dikarenakan informasi yang H. Ucu berikan kepada kami kurang memuaskan dan terkesan memihak kepada AM, kami langsung mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Ketika kami bertemu dengan Bapa Erom selaku fungsional.
Ketika di mintai keterangan terkait masalah AM, memang masalah ini sempat muncul tahun lalu, pernah ada orang yang menyampaikan masalah ini ke BKD secara tertulis dan masuk ke Dinas pendidikan. Kita menindak lanjuti dan mengklarifikasi karena BKD meminta hasil, ketika orang tersebut dimintai bukti-bukti dokumen ataupun data, orang tersebut tidak bisa membuktikan. Selain itu juga tidak ada laporan secara lisan atau tertulis terkait AM yang sudah lama tidak masuk ke sekolah.
Pewarta : Tim/RedWN
Leave feedback about this