BANDUNG, WASPIRA.COM – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton di Jalan Babakan 3 Ciwidey, Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, menuai sorotan tajam dari warga setempat.
Proyek yang di perkirakan memiliki panjang kurang lebih 100 meter tersebut diduga di kerjakan tanpa mengindahkan prinsip transparansi anggaran karena tidak di temukannya papan informasi publik di lokasi kegiatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada
Senin, 1 Juni 2026, aktivitas dua Kali pengerjaan jalan beton tersebut di ketahui sudah berlangsung selama dua hingga tiga hari. Dalam dua pekerjaan.
Hal ini terlihat dari dokumentasi yang menunjukkan akses jalan beton baru yang di tutup sementara demi menjaga kualitas coran. Yang memperlihatkan barikade ban bekas di ujung jalan yang sedang di perbaiki.
Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai asal-usul proyek tersebut, baik menyangkut sumber dana, nama kontraktor pelaksana, maupun nilai anggaran yang di alokasikan.
Ketiadaan papan informasi ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat sekitar.
Warga mempertanyakan
Dari mana sumber pendanaan proyek tersebut berasal, apakah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta apakah proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Seorang warga Kabupaten Bandung berinisial IN (55) secara gamblang menyuarakan kecurigaannya terkait pengerjaan infrastruktur tersebut.
Ia mengendus adanya dugaan praktik “bancakan” atau pembagian paket proyek Pengadaan Langsung (PL) yang hanya menyasar lingkaran orang-orang terdekat tanpa proses yang akuntabel.
“Jika proyek ini tidak memiliki identitas yang jelas, patut diduga pengerjaannya rentan terhadap praktik korupsi. Proyek seperti ini terkesan hanya menghambur-hamburkan uang negara,” ujar IN dengan nada menyayangkan.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketiadaan papan pengenal ini membuat proyek tersebut kerap di juluki masyarakat sebagai “proyek siluman”.
Selain masalah transparansi, mutu fisik dari hasil pekerjaan tersebut juga mulai di ragukan. Kualitas coran beton diduga kuat berada di bawah spesifikasi teknis (spek) yang di tentukan, sehingga di khawatirkan usia pakai jalan tersebut tidak akan bertahan lama atau “seumur jagung”.
Publik pun mendesak dinas terkait, khususnya Dinas PUPR, untuk tidak tutup mata dan tutup telinga terhadap persoalan ini.
Instansi terkait di tuntut bertanggung jawab penuh atas pengawasan proyek tanpa identitas tersebut agar tidak merugikan keuangan negara.
Menyikapi kondisi ini
Warga menaruh harapan besar kepada Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan, hingga pihak Inspektorat Kabupaten Bandung, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan di harapkan mencakup seluruh aspek, mulai dari tertib administrasi hingga teknik pelaksanaan pekerjaan di lapangan, demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi publik.
Tim Redaksi WN ABENG



Leave feedback about this