Berita Pemerintah

Terkait Dugaan Mangkraknya Penataan Alun Alun Ciparay Inilah Jawaban Kepala Disperkim Jabar

Terkait Dugaan Mangkraknya Penataan Alun Alun Ciparay Inilah Jawaban Kepala Distarkim Jabar

Waspira News | Kab. Bandung–Konfirmasi dan Klarifikasi terkait dengan adanya dugaan Mangkraknya Penataan Alun Alun Ciparay Kabupaten Bandung terus di tindak lanjuti oleh awak media Waspira News via surat yang ke 1 tanggal 20 Januari 2024 dan ke 2 pada tanggal 30 Januari 2024

Terkait Dugaan Mangkraknya Penataan Alun Alun Ciparay

Hingga inilah isi jawaban tertulis  yang di tuangkan Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Provinsi Jawa Barat dalam jawaban surat. Tanggal 13 Pebruari 2024

Menindaklanjuti surat saudara Nomor : 039/RedWN/01/2023 tanggal 20 Januari 2024 Perihal Konfirmasi dan Klarifikasi serta surat Nomor : 041/ RedWN/01/2023. Tanggal 30 Januari 2024 Perihal Konfirmasi dan Klarifikasi surat ke 2, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Terkait sejauhmana tingkat pengawasan dari Pihak Dinas Perumahan Dan Pemukiman Provinsi Jabar dengan mangkraknya pekerjaan sebagaimana di maksud dalam point.

Jawaban Pihak Dinas Perumahan Dan Pemukiman

1. Surat Konfirmasi kami sampaikan bahwa Pekerjaan Penataan Alun-Alun Ciparay Kabupaten Bandung masih dalam proses        pelaksanaan pemberian kesempatan. 50 hari dengan pengawasan dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawasan berkala.

2. Terkait penataan Alun-Alun Ciparay untuk waktu kontrak pekerjaan sudah lewat tahun 2023 dengan adanya penambahan waktu selama 50 hari kerja. Untuk denda berapa per harinya sebagaimana di maksud dalam point 2 Surat Konfirmasi kami sampaikan bahwa Penambahan waktu 50 hari dengan denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 ( satu per seribu ) dari Harga Kontrak ( sebelum PPN ).

Pihak Dinas Kurangnya Pengawasan

Terkait sejauh mana pihak Disperkim mengetahui, bahwa untuk pelaksana di lapangan bukan dari pihak kontraktor melainkan orang-orang yang mengaku bahwa di rinya memegang suatu wilayah/preman sebagaimana di maksud dalam point 3 Surat Konfirmasi kami sampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan Penataan Alun-Alun Ciparay Kabupaten Bandung di laksanakan langsung oleh penyedia CV Mandiri Jaya Abadi.

4. Terkait berapa tahun lamanya kualitas bangunan Alun – Alun Ciparay berikut dengan pemeliharaannya sebagaimana di maksud dalam point 4 Surat Konfirmasi kami sampaikan bahwa kontraktor pelaksana memiliki tanggung

jawab konstruksi selama 10 ( sepuluh ) tahun sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan dan untuk kewajiban dalam masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.

5. Terkait dengan adanya informasi bahwa oknum pegawai Disperkim sendiri terindikasi gratvikasi dari kontraktor terkait penataan Alun-Alun Ciparay apakah benar atau tidak sebagaimana di maksud dalam point 5 Surat Konfirmasi kami sampaikan bahwa hal sebagaimana di maksud adalah tidak benar.

6. Terkait apakah benar adanya penunjukan langsung kontraktor di lakukan oleh PPATK Disperkim sendiri sebagaimana di maksud pada point 6 Surat Konfirmasi kami sampaikan bahwa hal sebagaimana di maksud adalah tidak benar. Proses pengadaan penyedia di laksanakan melalui tender terbuka dan di laksanakan oleh Biro PBJ Provinsi Jawa Barat.

7. Terkait untuk para pekerja terlihat tidak memakai K3 dan Pihak PPK dan PPTK sejauh mana untuk pengawasan terkait untuk kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana di maksud pada point 7 Surat konfirmasi kami sampaikan bahwa Penataan Alun-Alun Ciparay Kabupaten Bandung di laksanakan sudah mewajibkan penggunaan perlengkapan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) serta di laksanakan pengawasan petugas K3.

Jawaban Poin 7 Tidak Sesuai Dengan Fakta Di Lapangan

Terkait penataan Alun-Alun Ciparay apakah berdampak ke pedagang sekitaran sebagaimana di maksud pada point 8 Surat Klarifikasi kami sampaikan bahwa Pembangunan Alun-Alun Ciparay Kabupaten Bandung Tahun anggaran 2023 sesuai dengan perencanaan nantinya akan mengakomodir area untuk fasilitas pedagang dengan menyesuaikan ketersediaan area.

 

RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.