Waspira News || Kab Cianjur — Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Istilah ini merujuk pada individu yang mengalami gangguan kesehatan mental atau jiwa, termasuk berbagai kondisi seperti depresi, kecemasan, skizofrenia, dan bipolar.
Rohman ODGJ Meresahkan Warga Desa Mekar Wangi
Rohman (50) tahun salah satu warga Kp. Tugu Rt 14/07 Desa Mekar Wangi Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Meresahkan warga sekitar sehingga ketakutan setelah menghilang dari tahun 2022.
Sekitar tahun 2022, Rohman di ajak temannya menuntut ilmu bela diri ke salah satu daerah yang tidak di kenal bahkan berbulan-bulan tidak pulang kerumahnya. Sepulangnya menuntut Ilmu, Rohman terlihat oleh masyarakat sekitar kampung mulai memperlihatkan prilaku aneh.
Di saat Rohman melakukan wirid yang agak lain dari biasanya atau tidak seperti orang normal yang biasa di ajarkan agama islam. Dan setiap malam sering meronta sambil berteriak.
Dengan prilaku Rohman yang seperti itu, warga sekitar pun merasa terganggu dan ketakutan yang akhirnya warga setempat pun melaporkan hal tersebut pada aparat setempat agar di amankan.
Setelah diketahui keesokan harinya, Rohman mengalami gangguan jiwa dan langsung dibawa ke Dinas Sosial Kab. Cianjur oleh pengurus untuk melakukan perawatan medis.
Akhirnya Rohman penderita ODGJ pun mendapatkan perawatan dari pihak Dinas Sosial dan selang beberapa lama, Rohman pun bisa pulang ke rumahnya pada Rabu (16/4/2025) karna di nyatakan sehat. Namun setelah beberapa lama, Rohman pun kembali kambuh dan mengamuk lagi dengan membawa sajam ketika keluar rumah.
Warga yang berdekatan dengan rumah Rohman penderita ganguan jiwa tersebut , sontak panik ketakutan mengungsi ke rumah kerabat yang lebih jauh. Karna jika mengamuk Rohman bisa merusak rumahnya sendiri bahkan mengacung-ngacungkan sajam untuk menakut-nakuti warga sekitar.
Seperti di utarakan Asep (50) tahun warga Desa Mekar Wangi pada saat di konfirmasi oleh awak media lewat pesan singkat. Whatsapp. “Iya benar di Kp.Tugu Desa Mekar Wangi ada ODGJ bernama Rohman yang meresahkan warga”. Banyak warga yang mengungsi karna ketakutan, dengan menakut-nakuti mengacungkan sajam pada warga sekitar.
Dalam hal ini tokoh masyakat dan warga sekitar tidak diam, mereka mengambil inisiatif agar ODGJ Rohman, di amankan. Dan di pasung.agar tidak menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga : HM Pemilik PT Tegalsari Lancar Abadi Terendus Berbohong Pada Publik
Dalam Memasung ODGJ Bertentangan Dengan Aturan Pemerintah.
Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak boleh dipasung atau di kurung karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dan tidak efektif dalam menangani gangguan jiwa. Pasung dapat memperburuk kondisi kesehatan jiwa dan fisik penderitanya, serta menghambat proses penyembuhan
Selain itu juga tokoh masyarakat dan warga sekitar melaporkan kepada kepala desa dan Dinas kesehatan terdekat, namun baik. Pemerintah Desa Mekar Wangi dan Dinas Sosial setempat belum bisa menangani atas kejadian tersebut.
Khususnya bagi Pemerintahan Desa Mekar Wangi seharusnya dalam hal ini. Lebih sigap untuk menangani dan mengamankan Rohman ODGJ tesebut. Bisa mengancam keselamatan warga lain jangan lepas tangan dan di biarkan. Tutur AS
Pewarta : Asep/Sobandi/G



Leave feedback about this