
KUTAWARINGIN, WASPIRANEWS – Kericuhan sempat terjadi antara konsumen dan pihak pengembang (developer) di Perumahan Galuh Residen Kutawaringin. Perselisihan tersebut dipicu oleh adanya dugaan miskomunikasi terkait kelengkapan dokumen legalitas dan munculnya biaya tambahan yang dibebankan kepada pembeli usai proses serah terima unit rumah.
Salah seorang pemilik rumah, Gina, menjelaskan bahwa perumahan tersebut berkonsep komersil non-KPR dengan sistem pembayaran tunai keras (cash) maupun tunai bertahap. Menurutnya, kesepakatan awal yang tertuang dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) telah mengatur seluruh hak pembeli.
“Awal mula pembelian tentu ada MoU antara pembeli dan penjual. Pada Pasal 4 tertera jelas bahwa harga rumah yang disepakati sudah mencakup Akta Jual Beli (AJB),” ujar Gina saat memberikan keterangan. Namun, konflik mulai mencuat setelah serah terima unit dilakukan.
Pembeli mendadak di informasikan wajib membayar biaya warkah yang ditentukan pihak desa sebesar 5 persen dari nilai unit rumah. Sebagai informasi, Perumahan Galuh Residen Kutawaringin memasarkan unit dengan kisaran harga Rp160 juta hingga Rp165 juta.
Saat ini perumahan tersebut baru terisi sekitar 14 unit dari target 60 unit pada pembangunan tahap pertama. “Awalnya tidak ada kecurigaan bahwa perumahan ini bermasalah. Iklan mereka di media sosial tampak sangat meyakinkan,” lanjutnya.
Kejelasan Legalitas dan Peran Notaris
Selain persoalan biaya warkah, konsumen juga mempertanyakan legalitas badan hukum pengembang. Pihak developer diduga baru mengurus pendirian PT setelah mendatangkan notaris belum lama ini. Akibatnya, alur penerbitan AJB yang semula dijanjikan menjadi simpang siur dan diperkirakan memakan waktu hingga dua tahun.
Persoalan kian memanas ketika Notaris Diana Dewi memberikan penjelasan teknis kepada warga. Notaris menyampaikan bahwa penghuni akan mendapatkan paket legalitas berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), splitsing Sertifikat Hak Milik (SHM), AJB, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan total biaya Rp15 juta. Dari jumlah tersebut, pengembang menanggung 50 persen sehingga warga dibebankan sebesar Rp7,5 juta.
Meski demikian
Warga merasa keberatan lantaran pengurusan dokumen tersebut masih diatasnamakan badan usaha (PT), bukan atas nama pribadi pembeli sebagaimana mestinya.
“Kami pada dasarnya tidak keberatan jika harus membayar biaya tambahan apabila hasilnya adalah AJB atau sertifikat atas nama pribadi. Namun, dalam MoU sudah jelas tercantum bahwa pembeli berhak menerima keabsahan surat-surat tanpa ada klausul pembayaran warkah tambahan,” tegas Gina.
Warga berharap pihak pengembang bersama notaris segera menyelesaikan persoalan perizinan dan legalitas ini secara transparan, serta mengembalikan skema pengurusan dokumen sesuai dengan kesepakatan awal yang tertuang dalam MoU
Pewarta : Tim Liputan WN



Leave feedback about this