BANDUNG, WASPIRA NEWS – Alih Fungsi Lahan PTPN VIII Sinumbra Diduga Picu Banjir Bandang di SDN Indragiri 2
Praktik alih fungsi lahan di kawasan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Sinumbra, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, mulai memicu dampak lingkungan yang serius. Fasilitas pendidikan SDN Indragiri 02 menjadi korban terjangan banjir bandang yang terjadi pada Jumat (3/4/2026).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan warga sekitar, banjir bandang mulai merendam area sekolah sekitar pukul 13.00 WIB. Beruntung, saat kejadian, kegiatan belajar mengajar telah usai sehingga mayoritas siswa dan guru sudah meninggalkan lokasi.
”Kami beserta para guru dan siswa yang masih berada di sekitar lokasi segera membantu menyelamatkan barang-barang di ruang kelas. Dan kantor kepala sekolah. Banjir kali ini adalah yang terbesar,” ujar UD (50), salah satu warga Desa Indragiri saat di temui awak media, Sabtu (4/4/2026).
Dampak Alih Fungsi Lahan
Warga menduga kuat bahwa banjir ini di sebabkan oleh perubahan fungsi lahan yang masif di area perkebunan teh milik PTPN. Area yang dulunya rimbun dengan tanaman teh-yang berfungsi sebagai daerah resapan dan penahan air-kini telah beralih menjadi lahan pertanian sayuran seperti kol, daun bawang, dan sawi.
”Dulu, waktu pohon teh masih rimbun, belum pernah ada banjir bandang seperti ini. Sekarang tanaman teh di ganti sayuran sehingga air tidak lagi tertahan,” tambah UD.
Pemanfaatan Lahan dan Klarifikasi PTPN
Menanggapi hal tersebut, dari pihak PTPN melalui bagian aset, Deni, memberikan klarifikasi terkait status lahan di wilayah tersebut. Ia menyebutkan terdapat ribuan hektar lahan yang saat ini di manfaatkan untuk sektor lain karena kondisi internal perusahaan.
”Lahan tersebut kami sewakan kepada para petani sejak tahun 2016 sampai sekarang karena PTPN Sinumbra dan koperasi sedang kolaps. Hasil produksi turun drastis,” tutur Deni saat ditemui di kediamannya, Senin (6/4/2026).
Deni menjelaskan bahwa terdapat sekitar 2.500 hektar lahan yang tidak terurus. Lahan-lahan tersebut kemudian di manfaatkan untuk tanaman sayuran dan stroberi melalui sistem sewa kepada masyarakat dengan tarif Rp40.000 per patok.
Tinjauan Hukum dan Sanksi
Praktik alih fungsi lahan ini sejatinya berisiko hukum tinggi. Berdasarkan UU Tata Ruang Pasal 69, pelanggaran tata ruang yang mengakibatkan alih fungsi lahan dapat di kenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Selain itu, pihak korporasi atau regional yang terbukti melakukan alih fungsi lahan yang menyimpang, khususnya di area konservasi atau yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, dapat dijerat dengan pidana korporasi.
Harapan Masyarakat
Kondisi ini menarik perhatian berbagai media nasional yang langsung turun ke lokasi setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat. Warga berharap pihak terkait, baik Pemerintah Kabupaten Bandung maupun pihak PTPN, segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan alih fungsi lahan tersebut guna mencegah bencana yang lebih besar di masa mendatang.
Hingga berita ini di turunkan, pihak sekolah dan masyarakat setempat masih berjibaku melakukan pembersihan sisa-sisa lumpur dan material yang terbawa banjir bandang.
Pewarta : Tim Lipsus Bandi/Hedi/Abeng
Editor : Gina



Leave feedback about this