WASPIRA NEWS || SUBANG- Kuasa hukum dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan ambulans, Taufik, S.H., M.H., M.Kes. Dan Hugo S. Tambunan, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk memperluas jangkauan penyidikan. Mereka meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pelaksana proyek. Tetapi juga menelusuri peran Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
Terkait Dugaan Tipikor Pengadaan Mobil Ambulans Kuasa Hukum Dari Tiga Tersangka Arahkan Penelusuran Ke Pihak Dinas Kesehatan Subang
Langkah ini di ambil setelah di serahkannya salinan putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung. Yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada Kejari Subang sebagai dasar pengembangan perkara. Dalam putusan tersebut, dua terdakwa, yakni. Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, telah di nyatakan bersalah.
Fakta Persidangan dan Tanggung Jawab Struktural
Menurut Taufik, fakta persidangan mengungkapkan bahwa kerugian negara tidak seharusnya hanya di bebankan kepada para terdakwa. Ia merujuk pada pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan adanya keterlibatan pihak lain.
”Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menyertakan pembebanan kerugian negara juga kepada saksi dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS., Selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Direktur RSUD Subang saat itu,” ujar Taufik.
Kuasa hukum secara tegas mendorong penyidik untuk mendalami peran:
Almarhum Ana Juhana, S.Pd.I. (Ayung Sacim) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Subang.

dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
Taufik menegaskan bahwa proyek pengadaan ambulans merupakan kebijakan struktural di lingkungan pemerintahan. “Logikanya, proyek pemerintah tidak mungkin berjalan tanpa peran pejabat. Terkait ini bukan semata-mata urusan pihak swasta,” tambahnya.
Landasan Hukum Pengembangan Perkara
Taufik juga mengingatkan kewenangan Kejaksaan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 jo. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d, Kejaksaan memiliki wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
”Ketika fakta persidangan mengungkap keterlibatan pihak lain, Jaksa harus menggunakan kewenangan tersebut untuk menindak lanjuti temuan demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan,” tegas Taufik.
Harapan Masyarakat
Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Subang karena menyangkut fasilitas kesehatan masyarakat, penyimpangan dalam pengadaan ambulans di anggap mencederai. Pelayanan publik, dengan dokumen pendukung yang lengkap, pihak kuasa hukum berharap Kejari Subang segera mengambil langkah konkret yang transparan dan adil.
Sumber: TT
(rfd)



Leave feedback about this