Waspira News | Kab Bandung – Diduga Arogannya perangkat desa Pasirjambu kepada wartawan dengan melontarkan kata-kata tidak baik tersebut dengan tindakan tidak menyenangkan terhadap beberapa wartawan di Kabupaten Bandung yang sedang berkunjung ke Desa Pasirjambu Kec Pasirjambu. Rabu, (2/8/2023)
Arogannya Perangkat Desa Pasirjambu
Hal itu di rasakan wartawan Kabupaten Bandung (Andri/Media Biru News, Agus, Bety/Tabloid Reformasi dan Enjang dari Sinar Pagi News) saat mereka sedang menjalankan profesi sebagai jurnalis. Seakan adanya ketidak percayaan saat berkunjung ke kantor desa tersebut, Namun parahnya sekdes Pasir Jambu melontarkan kata-kata yang tidak seharusnya di ucapkan.
Menurut keterangan yang di sampaikan dua wartawan Agus bersama bety dari Tabloid Reformasi.com mengatakan kepada media Waspira News.
Baca Juga : Fenomena Parkir Liar Tanpa Tiket Di Baleendah
Agus Menyampaikan
” Saya hendak konfirmasi kepada kepala Desa Pasirjambu, terkait beberapa program yang sudah dan sedang di laksanakan di Desa tersebut. Namun ada yang bilang Kepala Desa sedang tidak ada, selang beberapa waktu, datanglah seorang wartawan Andri, dan. Tidak lama kemudian datang lagi seorang wartawan bernama Enjang.
Lebih lanjut, Agus mengatakan terkait, Kepala Desa Pasirjambu Ketika di cari ternyata Kepala Desa sedang berbincang di dalam ruangannya. Dengan salah seorang wartawan, lalu salah seorang wartawan Andri memberikan berkas profosal kepada Kepala Desa dan kembali menunggu. Namun setelah tamu sebelumnya keluar, Kades pun langsung bergegas pergi dan yang memberikan uang pada wartawan yaitu salah salah seorang perangkat desa, dengan nominal Rp.100.000.00,-” ujar Agus bersama Bety.
Andri setelah di berikan Uang oleh perangkat, lalu muncul dari belakang Sekretaris Desa dengan tidak memakai etika dan sopan santun sambil menanyakan kwitansi sebanyak tiga kali dan mengatakan kepada Andri seakan tidak percaya.
Sekdes Meminta Kwitansi
“Sekdes mengatakan kepada salah seorang wartawan bernama Bety bahwa yang sudah menerima uang tersebut supaya memakai kwitansi, adanya perkataan seperti itu Bety pun menjawab bahwa Andri sedang mengambil dulu kwitansi di jok motornya. Namun sekdes terus menanyakan dan mengatakan dengan lantang dan keras pada Bety kalau tidak begitu, wartawan (Andri) suka berbohong ” imbuh nya
Karena adanya perkataan yang di lontarkan oleh sekdes, Agus menyampaikan kepada Andri ” Sudah kembalikan uang itu, ambil lagi profosalnya. Uang tidak seberapa apalagi sampai ngotot-ngotot seperti itu tidak sopan” tegas Agus
Namun tidak lama kemudian muncul salah seorang perangkat desa lain dan langsung membentak semua wartawan yang ada di tempat itu. “Apa ini ribut-ribut, mau bikin ribut di sini sambil nunjuk nunjuk para wartawan” pungkasnya
Supaya tidak terjadi hal yang tidak di inginkan para wartawan yang bersilaturami ke Desa Pasirjambu tidak banyak bicara. Dan hanya meminta untuk mengembalikan uang yang sudah di berikan oleh perangkat Desa kepada Andri.
Dalam hal ini perangkat Desa Pasirjambu sudah meremehkan profesi wartawan dan menghalang-halangi tugas fungsi wartawan dalam melaksanakan profesinya.
Seperti yang di sampaikan oleh Aren Sucipto Kaperwil Jabar Media Waspira News, terkait kejadian yang di alami oleh teman-teman. Wartawan mengatakan.
“Wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana di amanatkan oleh UU Pers No 40/1999 pasal 1. Pers adalah lembaga sosial. Dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”
“Dan juga mengingatkan kepada pejabat publik untuk tidak membatasi akses informasi sesuai UU No 40/1999, terutama pasal 4 ayat (3) bahwa ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan, dan informasi”
Pewarta : RedWN
Leave feedback about this