
Waspira News || Kota Bandung – Kasus dugaan pencurian olahan sosis di pabrik CV. Boshton Inti Kulineri, Jalan Gedebage Selatan No. 258, Cisaranten Kidul. Kota Bandung, menyisakan tanda tanya besar. Dari 14 orang terduga pelaku, hanya dua orang karyawan berinisial M (31) dan R (23) yang akhirnya di tahan oleh Polsek Gedebage.
“Dugaan Kriminalisasi Karyawan, Publik Sorot Penanganan Kasus Pencurian Sosis Di Kota Bandung”
Salah satu, warga Kampung Sapan Bunut RT 03/RW 07, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, sempat mendekam di sel tahanan selama 10 hari. Sejak Sabtu, 4 Oktober 2025, hingga akhirnya di bebaskan Senin, 13 Oktober 2025. Menurut keterangan keluarga, pembebasan tersebut di lakukan setelah mereka membayar uang ganti rugi sebesar Rp17 juta kepada pihak perusahaan.
Istri salah satu tersangka kepada awak media menuturkan,
“Suami saya di tahan di Polsek Gedebage selama sepuluh hari. Sekarang memang sudah bebas, tapi sebelumnya di minta mengganti uang. Rp17 juta. Dari 14 orang yang diduga terlibat, hanya dua orang yang di tahan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Kanit Reskrim Polsek Gedebage, Dony S, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua orang tersangka tersebut.
“Panggilan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dari 14 orang, dua di antaranya tidak koperatif, sehingga kami ambil tindakan penahanan,” jelas Dony.
Namun, ketika di singgung mengenai 12 pelaku lainnya yang tidak di tahan, Dony menyebut bahwa sebagian dari mereka telah mengganti kerugian perusahaan, sehingga persoalan itu “menjadi ranah perdata”.
Pernyataan Tersebut Sontak Menuai Sorotan Publik.
Banyak pihak menilai adanya indikasi keberpihakan dan ketidak profesionalan aparat penegak hukum, mengingat kasus dengan objek dan laporan yang sama justru menghasilkan perlakuan berbeda terhadap para terduga pelaku.
Beberapa aktivis hukum dan pemerhati keadilan di Kota Bandung menilai, jika benar ada perbedaan perlakuan terhadap para pelaku, hal ini berpotensi mencederai prinsip “Equality Before The Law” (Persamaan di Hadapan Hukum) sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya tekanan terhadap keluarga tersangka. Salah satu istri tersangka mengaku menerima pesan via WhatsApp dari oknum yang di duga owner perusahaan, yang meminta agar pemberitaan media di hentikan terlebih dahulu jika ingin kasusnya di cabut.
Langkah tersebut di nilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, jika benar terdapat tindakan yang menghalangi kinerja wartawan dalam peliputan, maka dapat di jerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta bagi pihak yang secara sengaja menghambat kerja jurnalistik.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat kepolisian dan pengawas internal Polri untuk menelusuri dugaan keberpihakan dan ketidak profesionalan penyidik dalam menangani perkara ini. Transparansi dan keadilan menjadi tuntutan utama agar hukum benar-benar tajam ke atas, bukan hanya ke bawah.
Pewarta : DJ/Abeng
*RedWN*



Leave feedback about this