
KUTAWARINGIN, WASPIRANEWS – Komisaris PT Putra Galuh Propindo, Irna Lisnawati, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pembangunan perumahan Galuh Residence Kutawaringin.
Pernyataan tersebut di sampaikan langsung dalam sesi keterangan pers di Kopi Mage, Gading Tutuka, Sabtu (29/8/2026).
Irna menegaskan bahwa tuduhan atau isu miring yang di alamatkan kepada pihak pengembang adalah tidak benar. Pihaknya menyatakan siap bermusyawarah secara terbuka dengan para konsumen untuk menyelaraskan pemahaman terkait legalitas perumahan.
“Menanggapi berita yang beredar, saya mengklarifikasi bahwasanya tuduhan tersebut tidak benar. Kami siap duduk bersama para konsumen di ruang terbuka untuk membongkar legalitas yang ada agar semuanya menjadi jelas,” ujar Irna.
Dalam kesempatan tersebut, Irna yang di dampingi suaminya, Irsan selaku Direktur PT Putra Galuh Propindo, memaparkan perkembangan proyek yang sudah berjalan selama satu tahun tersebut.
Dari total rencana pembangunan, sebanyak 58 unit rumah saat ini berada dalam tahap penyelesaian dan pembangunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 unit sudah di isi oleh konsumen.
Untuk menunjang kenyamanan warga, pihak pengembang juga menyediakan berbagai fasilitas umum. Di antaranya akses jalan lingkungan seluas 6 meter. Rencana pembangunan masjid, area taman, hingga tanah wakaf.
Tertib Aturan Hukum dan Legalitas Sertifikat
Mengenai aspek legalitas, Irna memastikan PT Putra Galuh Propindo bertindak sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Ia menjelaskan adanya perubahan skema pengurusan dokumen agar para konsumen mendapatkan jaminan kepemilikan yang lebih kuat.
“Sebelumnya pihak pengembang mengurus dokumen sampai tahap Akta Jual Beli (AJB). Namun, agar lebih tertib aturan negara, kini kami menerapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sehingga muaranya nanti konsumen menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan sekadar AJB,” tegasnya.
Untuk pengurusan legalitas dan perikatan hukum konsumen, PT Putra Galuh Propindo menunjuk Notaris Diana Dewi yang berkantor di Jalan Taman Cibaduyut Indah (TCI) Ruko No. 27.
Konsumen yang memerlukan rincian berkas dapat berkoordinasi langsung dengan pihak notaris resmi pengembang. Pengembang juga telah menjalin koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Pihak desa maupun kecamatan menyambut baik transparansi ini serta siap memfasilitasi jika terdapat hal-hal yang perlu di selesaikan secara administratif.
Irna berharap klarifikasi ini dapat menyudahi miskomunikasi yang terjadi sebelumnya, sehingga hubungan antara pihak pengembang dan konsumen dapat terus berjalan harmonis tanpa ada pihak yang dirugikan.
Pewarta : Beng-Tim/WN



Leave feedback about this