Waspira News | Kabupaten Bandung – Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Jalan Jaksa Naranata No. 11 Baleendah Kabupaten Bandung 40375 telah di laksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), serta Penahanan terhadap TERSANGKA RT.
KEJAKSAAN NEGERI KAB BANDUNG TELAH PELAKSANAAN PENYERAHAN
TERSANGKA Rudiya Trisnajaya selaku Kepala Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung di duga telah melakukan tindak pidana korupsi. Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan ADPD Tahun Anggaran 2022 di Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung dengan kerugian negara. Sebesar Rp. 884.506.518 (Delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus enam ribu lima ratus delapan belas rupiah).
Tersangka
Atas perbuatannya TERSANGKA RT di duga telah melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang – Undang. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah. Dan di tambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas, Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Terkait Dugaan Mangkraknya Penataan Alun Alun Ciparay Inilah Jawaban Kepala Disperkim Jabar
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terhadap diri TERSANGKA RT diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat di kenakan penahanan. Dengan alasan, di khawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dengan ketentuan. Bahwa tersangka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7). Nomor : PRINT-01/M.2.19/Ft.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
RedWN/KKN
Leave feedback about this