Berita

KEJAKSAAN NEGERI KAB BANDUNG TELAH MELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA RT DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2)

KEJAKSAAN NEGERI KAB BANDUNG TELAH PELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA RT DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2)

 

Waspira News | Kabupaten Bandung – Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Jalan Jaksa Naranata No. 11 Baleendah Kabupaten Bandung 40375  telah di laksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), serta Penahanan terhadap TERSANGKA RT.

KEJAKSAAN NEGERI KAB BANDUNG TELAH PELAKSANAAN PENYERAHAN

TERSANGKA Rudiya Trisnajaya selaku Kepala Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung di duga telah melakukan tindak pidana korupsi. Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan ADPD Tahun Anggaran 2022 di Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung dengan kerugian negara. Sebesar Rp. 884.506.518 (Delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus enam ribu lima ratus delapan belas rupiah).

Tersangka

Atas perbuatannya TERSANGKA RT di duga telah melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31  Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang – Undang. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah. Dan di tambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas, Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Terkait Dugaan Mangkraknya Penataan Alun Alun Ciparay Inilah Jawaban Kepala Disperkim Jabar

KEJAKSAAN NEGERI KAB BANDUNG TELAH PELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA RT DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2)
KEJAKSAAN NEGERI KAB BANDUNG TELAH PELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA RT DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2)

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terhadap diri TERSANGKA RT diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat di kenakan penahanan. Dengan alasan, di khawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dengan ketentuan. Bahwa tersangka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7). Nomor : PRINT-01/M.2.19/Ft.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

RedWN/KKN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses