
Waspira News || Bandung – Pemerhati Kabupaten Bandung Angkat Bicara Hedi Heriyadi, meminta agar program MBG di stop dan di uangkan Saja, alasannya di soal dengan banyaknya kejadian dari mulai keracunan yang sedang Viral di Medsos.
“Kekhawatiran akan terjadi yang tidak di inginkan di Kab Bandung”
Hedi angkat bicara, dengan kekhawatiran menimpa khususnya pada keluarga dan umumnya pada masyarakat luas Makanan Bergizi Gratis MBG agar di berhentikan dan di ganti dengan uang saja. tutur Hedi Jum’at, 6/2/2026
Masih Hedi, mengungkapkan masalah terkait ijin pendirian MBG secara nasional masalah ini. Miris mulai terendus dari adanya kepentingan orang- orang yang tidak bertanggung jawab. MBG ini ternyata di jadikan ajang bisnis para pengusaha dan para oknum pejabat.
Berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menyalurkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) selama 2 hari dapat di kenakan sanksi tegas. Sanksi ini di terapkan karena SPPG wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan menjamin ketersediaan makanan setiap hari kerja.
Sementara Pemilik
Yayasan Anugrah Pangan Lestari di bawah naungan H. Atep memberikan tanggapan dengan adanya rumor tersebut namun cuplikan yang ada. Di google yang isinya “Berdasarkan berbagai laporan terkini hinga akhir tahun 2025, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di kelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memang berhenti beroperasi sementara jika saldo operasional atau dana dari Badan Gizi Gratis (BGN) telat cair atau habis.
“Jika program MBG ini banyak kendala di lapangan, alangkah baiknya pemerintah melakukan evaluasi terlebih dulu, jangan asal jebred saja. Tanpa tau kedepannya akan mengalami kegagalan atau kendala. Kalau sudah banyak kericuhan di lapangan, siapa yang akan bertanggung jawab ??? sedangkan KPM khususnya anak sekolah menantikan program MBG ini karna untuk meringankan beban ekonomi keluarga, meningkatkan kualitas gizi dan mengatasi stunting”.
Pemerhati Kabupaten Bandung Angkat Bicara, Program MBG Agar Di Stop Dan Di Uangkan Saja
Baca Juga : Akselerasi Program MBG Di Kecamatan Pasir Jambu
Berikut adalah potensi sanksi bagi SPPG yang lalai, berdasarkan kebijakan BGN (2025-2026):
Penghentian Operasional Sementara/Teguran Keras: SPPG yang terbukti melanggar SOP atau berhenti beroperasi sementara (termasuk tidak menyalurkan makanan). Akan di hentikan sementara hingga perbaikan selesai.
Pemangkasan/Penyetopan Insentif Finansial: BGN dapat memangkas insentif fasilitas (yang senilai Rp6 juta per hari) bagi SPPG nakal atau tidak berkinerja optimal.
Evaluasi dan Penutupan Dapur: SPPG yang bermasalah, termasuk insiden merugikan, dapat disanksi dengan penutupan tanpa batas waktu.
Penyaluran Tetap Berjalan: Dalam kasus di mana SPPG kena sanksi stop sementara, BGN mengimbau agar penyaluran makanan tetap diusahakan berjalan. (Mungkin di alihkan ke SPPG lain).
Sebagai konteks, beberapa SPPG sempat berhenti beroperasi sementara akibat kendala pencairan dana dari pusat, yang menyebabkan terhentinya distribusi ke sekolah.
Namun, kelalaian tanpa alasan yang dibenarkan oleh BGN akan berakibat pada sanksi administratif dan finansial di atas.
Baca Juga : Bandung Barat Berduka MBG Kembali, Makan Korban
Pewarta : Abeng
RedWN



Leave feedback about this