Berita Otomotif Pemerintah

Pro Kontra Tilang Uji Emisi, Beda Pandangan Polisi dengan Pemprov DKI

Pro Kontra Tilang Uji Emisi, Beda Pandangan Polisi dengan Pemprov DKI Waspira News | Jakarta - Motor dan mobil wajib uji emisi karena bertujuan menekan tingkat polusi di Jakarta. Jika tidak lolos uji emisi, motor dan mobil akan dikenakan denda yang berbeda. Untuk motor dendanya Rp 250 ribu sementara mobil Rp 500 ribu. Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbeda pendapat soal penerapan sanksi tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi.Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menganggap, sanksi tilang yang dikenakan sejak 1 September 2023 tidak efektif. Sementara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, kebijakan itu berjalan efektif, bahkan sejak disosialisasikan pada 25 Agustus 2023. Kepolisian secara sepihak menyatakan, pengenaan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya melanggar aturan uji emisi dihentikan. Kepala Satgas Penanggulangan Pencemaran Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum kepolisian membentuk satgas khusus. Setelah Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi.Hasilnya, sanksi tilang untuk pelanggar aturan uji emisi kendaraan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta dinyatakan tidak efektif. "Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023). Dengan begitu, pengendara yang terjaring razia uji emisi tidak akan lagi ditilang, meski kendaraannya tak lulus pemeriksaan gas buang.Petugas di lapangan hanya akan mengimbau para pengendara agar merawat kendaraannya secara rutin sekaligus melakukan uji emisi. Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis. Namun, Nurcholis belum menjelaskan lebih jauh alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif. Berbeda dengan Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan, razia dan sanksi tilang terkait uji emisi sangat efektif. Alasannya, penindakan ini berhasil mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya sebagai upaya mengatasi masalah polusi udara di Jakarta. Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif, sebagai social engineering tool. Mengubah perilaku masyarakat," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Senin.Sejak kebijakan ini mulai diuji coba dan resmi diberlakukan, kendaraan yang menguji emjsi melonjak tajam. Masyarakat terdorong untuk merawat dan menguji emisi kendaraannya agar tidak ditilang, sekaligus tidak menimbulkan polusi. "Agar asap knalpotnya memenuhi baku mutu," kata Yogi. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, terdapat 13.831 sepeda motor dan 64.361 mobil yang menjalani uji emisi pada Agustus 2023. Sedangkan pada 1-11 September 2023, terdapat 88.366 mobil dan 20.118 sepeda motor yang mengikuti uji emisi kendaraan. Jumlahnya melonjak tajam dibanding tidal kendaraan yang uji emisi setiap bulan pada 2022, maupun periode Januari sampai Juli 2023. Pada Juli 2023, hanya 879 sepeda motor yang mengikuti uji emisi. Sedangkan untuk mobil sebanyak 15.889. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan keputusan penghentian sanksi tilang kendaraan tak lulus uji emisi kepada kepolisian. Heru berpandangan, kepolisian lebih memahami soal penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga mengambil keputusan tersebut. "Ya ngikut aja (kalau memang dihentikan sanksi penilanganya). Terserah teman-teman polisi yang tahu kebijakannya," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2023). Bagi Heru, hal terpenting dari penerapan kebijakan ini adalah mendorong masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya supaya tidak berpolusi. Bukan soal jumlah pengendara yang dikenakan sanksi tilang. Bersamaan dengan itu, Heru bakal membahas alternatif penegakan aturan uji emisi kendaraan bersama Polda Metro Jaya. "Nanti kita akan diskusi lagi. Intinya gini, yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM sudah melakukan uji emisi," pungkas dia.

Waspira News | Jakarta – Pro Kontra Tilang Uji Emisi, Motor dan mobil wajib uji emisi karena bertujuan menekan tingkat polusi di Jakarta.

Pro Kontra Tilang Uji Emisi

Jika tidak lolos uji emisi, motor dan mobil akan di kenakan denda yang berbeda.

Untuk motor dendanya Rp 250 ribu sementara mobil Rp 500 ribu.

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbeda pendapat soal penerapan sanksi tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi. Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menganggap, sanksi tilang yang di kenakan sejak 1 September 2023 tidak efektif.

Sementara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, kebijakan itu berjalan efektif, bahkan sejak di sosialisasikan. Pada 25 Agustus 2023.

Kepolisian

Secara sepihak menyatakan, pengenaan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya melanggar aturan uji emisi di hentikan.

Kepala Satgas Penanggulangan Pencemaran Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang di kenakan sebelum kepolisian membentuk satgas khusus.

Setelah Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya di bentuk, langkah penindakan itu pun di evaluasi. Hasilnya, sanksi tilang. Untuk pelanggar aturan uji emisi kendaraan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta di nyatakan tidak efektif.

“Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah di evaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak di tilang yang tidak lulus.” kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).

Dengan Begitu

Pengendara yang terjaring razia uji emisi tidak akan lagi di tilang, meski kendaraannya tak lulus pemeriksaan gas buang. Petugas di lapangan hanya akan mengimbau para pengendara agar merawat kendaraannya secara rutin sekaligus melakukan uji emisi.

Tapi di imbau untuk di servis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut,” kata Nurcholis.

Namun, Nurcholis belum menjelaskan lebih jauh alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi di anggap tak efektif. Berbeda dengan Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan, razia dan sanksi tilang terkait uji emisi sangat efektif.

Alasannya, penindakan ini berhasil mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya sebagai upaya mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif, sebagai social engineering tool. Mengubah perilaku masyarakat,” ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Senin.Sejak kebijakan ini mulai diuji coba dan resmi diberlakukan, kendaraan yang menguji emjsi melonjak tajam.

Masyarakat terdorong untuk merawat dan menguji emisi kendaraannya agar tidak ditilang, sekaligus tidak menimbulkan polusi.

“Agar asap knalpotnya memenuhi baku mutu,” kata Yogi. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, terdapat 13.831 sepeda motor dan 64.361 mobil yang menjalani uji emisi pada Agustus 2023.

Sedangkan pada 1-11 September 2023, terdapat 88.366 mobil dan 20.118 sepeda motor yang mengikuti uji emisi kendaraan. Jumlahnya melonjak tajam dibanding tidal kendaraan yang uji emisi setiap bulan pada 2022, maupun periode Januari sampai Juli 2023.

Pada Juli 2023, hanya 879 sepeda motor yang mengikuti uji emisi. Sedangkan untuk mobil sebanyak 15.889. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan keputusan penghentian sanksi tilang kendaraan tak lulus uji emisi kepada kepolisian.

Heru Berpandangan

Kepolisian lebih memahami soal penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga mengambil keputusan tersebut.

“Ya ngikut aja (kalau memang dihentikan sanksi penilanganya). Terserah teman-teman polisi yang tahu kebijakannya,” ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2023).

Bagi Heru

Hal terpenting dari penerapan kebijakan ini adalah mendorong masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya supaya tidak berpolusi.

Bukan soal jumlah pengendara yang dikenakan sanksi tilang. Bersamaan dengan itu, Heru bakal membahas alternatif penegakan aturan uji emisi kendaraan bersama Polda Metro Jaya.

“Nanti kita akan diskusi lagi. Intinya gini, yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM sudah melakukan uji emisi,” pungkas dia.

RedWN/Otomotif

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.