Berita Pemerintah Peristiwa

PIHAK PENGEMBANG MEWAKILI PT. BANGUN NIAGA PERKASA AKUI KESALAHAN DARI TIM KITA

PIHAK PENGEMBANG MEWAKILI PT BANGUN NIAGA PERKASA AKUI KESALAHAN DARI TIM KITA

Waspira News | Kabupaten Bandung – Dengan adanya Perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah Kabupaten Bandung dengan PT. Bangun Niaga Perkasa tentang pembangunan dan pengelolaan pasar sehat Banjaran, meminta kerjasamanya kepada pedagang.

PIHAK PENGEMBANG MEWAKILI PT. BANGUN NIAGA PERKASA

Revitalisasi Pasar Banjaran Sehat

Terkait Pemberitahuan verifikasi dan pendaftaran para pedagang untuk surat yang di sampaikan kepada para pedagang pasar sehat banjaran, sebagai kepala cabang PT. Bangun Niaga Perkasa (Anggi) sehubungan dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan pasar Banjaran adanya kesalahan dalam isi surat edaran.

Surat edaran bagi para pedagang

Surat edaran yang di bagikan pun di tarik kembali pada hari itu juga (sore) di karenakan adanya kesalahan dalam isi surat yang di bagikan kepada para pedagang yang sudah daftar di gedung baru agar segera membayar DP secara cash atau angsuran baik harian, baik mingguan atau bulanan.

Baca Juga: Pembangunan Revitalisasi Pasar Sehat Banjaran Mulai Di Pasang Paku Bumi

Anggi selaku kepala Cabang

PT. Bangun Niaga Perkasa, dengan adanya berita yang beredar itu sih tidak terlalu khawatir, karena itu masalah distribusi saja. Walaupun mereka menanggapi dengan terlalu serius tetapi kita sudah revisi. Di akui itu kesalahan dari tim kita, dan juga itu sebagai himbauan bagi para pedagang untuk segera mendaftar.

Bangunan kan sudah mau jalan, kita ingin para pedagang resmi segera mendapat tempat. Pihak pengembang hanya ingin para pedagang booking dulu, karena jika mereka ingin menunggu bangunan jadi itu sih sah-sah saja. Dalam isi surat perjanjian pun ada, tertera bahwa pedagang membayar jika bangunan sudah jadi. Tetapi dengan adanya booking terlebih dahulu, itu sebagai penanda juga penempatan bagi para pedagang.

Harapan kedepanya Anggi ingin “untuk para pedagang yang belum mendaftar, agar segera mendaftar karena pembangunan pasar kan terus berjalan. Jangan sampai seolah-olah kita di salahkan tidak pernah menata, padahal kita sudah memberikan beberapa akses atau keringanan (fleksibel ) baik dari segi pembayaran, adapun para pedagang meminta diskon 16% iya kita jalankan”. kamis, (11/01/2024)

Dan khususnya pedagang Kerwapa, jangan menyebarkan isu yang tidak baik lagi. Ingin semuanya kondusif, pembangunan berjalan lancar.

Baca Juga: Seorang Warga Yang Mengaku Pedagang Pasar Banjaran Diduga Menjadi Provokator Revitalisasi Pasar Sehat Banjaran.

Tambah Anggi Namun pihak Kerwapa sendiri adanya surat pemberitahuan kepada para pedagang bukanya di fasilitasi malah di permasalahkan, itupun mengacu dengan adanya surat perjanjian perdamaian bersama Bupati Kabupaten Bandung yang di saksikan oleh 3 orang.

Sangat di sayangkan, ketika ada persoalan seperi ini (keteledoran) menjadi ramai antara pengembang dan pedagang. Setelah di berikan pemahaman sebagian pedagang yang telah menerima surat edaran tersebut agar tidak menjadi permasalahan yang panjang.

Adanya permintaan maaf dari pihak pengembang dan UPT pasar Banjaran pada para pedagang. Agar tidak terjadinya gejolak di kemudian hari. Juga sebaiknya para pengembang perlu di benahi agar tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi.

Baca Juga: Pedagang dan Bupati Bandung Sepakat Revitalisasi Pasar Banjaran, Bupati Bandung Beri Bonus Diskon

Eksisting adalah bangunan yang sudah ada dan berdiri selama beberapa waktu. Bangunan tersebut bisa berupa gedung perkantoran, gedung hunian, bangunan publik, atau bangunan lainnya yang sudah di bangun sebelumnya.

Dengan adanya musyawarah

Dalam surat perjanjian perdamaian Hasil musyawarah mupakat Bagi para eksisting sejumlah 1,062 pedagang di antaranya menyepakati harga potongan kios 16% dari harga jual seperti ploting TPBS dan pasar baru di sesuaikan lokasi pedagang eksisting dan pasar baru melibatkan KERWAPA sebagai perwakilan dalam proses pembangunan dan peneglolaan yang akan di tuangkan dalam akta dadding atau akta perdamaian dan di sepakati oleh beberapa pihak.

Akta Van Dading

Adalah akta perdamaian yang di atur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR yang di buat para pihak untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang di periksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.

Perdamaian tersebut memang cukup di catatkan dalam berita acara eksekusi. Sebab putusan perdamaian (acta van dading) hanya di keluarkan saat perkara sedang berjalan atau belum berkekuatan hukum tetap.
Inkracht Van Gewijsde” yang memiliki arti putusan berkekuatan hukum tetap. Inkrah adalah putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Terkait putusan pengadilan TUN:

1. menguatkan putusan pengadilan tata usaha negara bandung nomor 37/G/2023/PETUN.BDG tanggal 13 Juli 2023 yang di monhonkan banding, 2. Berdasarkan putusan banding nomor: 255/B/2023/PT.TUN.JKT,tanggal 1 nopember 2023 dinyatakan telah berkuatan hukum tetap (ingkracht Van Gewijsde).

Humas PT. Bangun Niaga Perkasa

Sementara di tempat yang sama.Toni sebagai Humas, PT. Bangun Niaga Perkasa mengapresiasikan adanya revitalisasi pasar Banjaran karena itu akan membawa ke jalur Banjaran itu menjadi senter (ikon). Karena dengan begitu pasar akan lebih sehat, tidak terlihat kumuh. Dan juga itu akan mengubah dari segi perekonomian, kesetaraan, lebih meningkat.

Terkait beredarnya berita, itu memang sudah kita revisi dan juga bersosialisasi dengan bagian bawah itu sebetulnya baik-baik saja karena itukan sebagian dari SOP. Kalaupun para pedagang kurang puas dengan perjanjian, yang dikhawatirkan kedepan nya para pedagang tidak mendapatkan hak nya.

Tentunya sudah bersosialisasi dengan rekan-rekan pasar, adapun jika ada hal yang kurang mengenakan baiknya duduk bersama. Mungkin dengan duduk bersama, kita bisa kaji dan berikan jalan keluarnya (solusi).

Dengan adanya kejadian ini di harap para pedagang dan pengembang tidak menyisakan persoalan agar terciptanya suasana rukun, damai, tentram dan ketertiban sehingga pasar Banjaran bisa berjalan lancar sampai pembangunan selesai. Sesuai harapan

Pewarta: A Abeng/RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses