

Waspira News || Kab Bandung – Diduga Dana Desa Panundaan untuk Pembayaran Utang Tahun Lalu T.A 2025 Tahap 1 Di Bangunkan. Untuk Infrastruktur Jalan desa dan jalan gang di Tahun 2026 jasi sorotan publik. Rabu, 28/01/2026
Larangan Utama Penggunaan Dana Desa (Tahun 2026) diduga di langgar oleh Desa Panundaan disoal Bangun Jalan Gang menggunakan. DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2025
Dana Desa Panundaan Tahap 1 T.A 2025 Jenis Kegiatan Rabat Beton Jalan Gang di bangunkan di bulan Januari Tahun 2026. terpantau dua kegiatan pembangunan Jalan Gang dan kegiatan pembangunan rabat beton jalan desa.
Seperti Tertuang Dalam Papan Informasi
Jenis kegiatan, rabat beton, lokasi RW. 01 Kp Rancagede. Volume : 300 M (36 M²). Dengan jumlah anggaran Rp.56.033.000,- sumber anggaran : Dana Desa Tahap 1 T.A 2025 sebagai pelaksana oleh TPK Desa Panundaan Kec.Ciwidey.
Adapun di Kp. Rancagede RW 01 terpampang papan kegiatan rabat beton jalan desa dengan volume pekerjaan : 200 m x 2,5 m x 0,12 m = 60 m ³ dengan anggaran Rp.98.000.000 sumber dana bantuan keuangan kepada desa untuk kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa Tahun Anggaran 2025 dan waktu pelaksanaan 14 Hari kalender di kerjakan oleh pelaksana TPKD/PPKD Desa Panundaan.
Konfirmasi Ke 2 Kali Adanya Dugaan Hindari Wartawan
Kepala Desa Panundaan An An Romdon Kurniawan, S.Pd.I, lagi tidak ada di kantor desa. Untuk diminta keterangan terkait kegiatan yang menggunakan Anggaran DD Tahun 2025 yang di kerjakan awal di Tahun 2026. Rabu, 28 Januari 2026
Pasalnya Pembayaran untuk utang tahun lalu, Kewajiban atau utang kegiatan dari tahun anggaran sebelumnya tidak boleh di bayar menggunakan Dana Desa. Tahun berjalan.
Alasan Larangan
Menutup celah penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dan memastikan pengelolaan lebih terukur dan mencegah beban anggaran lintas tahun.
Larangan ini di atur dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa tahun 2026.
Penggunaan Dana Desa 2025 di atur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional.
Hingga berita ini di tayangkan, Kepala Desa Panundaan An An Romdon sebagai Kuasa Pengguna Anggaran belum bisa di mintai keterangan. Karna susahnya untuk di temui.
Pewarta : Tim RedWN



Leave feedback about this