Berita BPK RI

Dana Desa Panundaan TA 2025 Lintas Tahun 2026 Di Informasi Kegiatan

Dana Desa Panundaan TA 2025 Lintas Tahun 2026 Di Informasi Kegiatan

 

Waspira News || Kab Bandung – Diduga Dana Desa Panundaan  untuk Pembayaran Utang Tahun Lalu T.A 2025 Tahap 1  Di Bangunkan. Untuk Infrastruktur Jalan desa dan jalan gang di Tahun 2026 jasi sorotan publik. Rabu, 28/01/2026

Larangan Utama Penggunaan Dana Desa (Tahun 2026) diduga di langgar oleh Desa Panundaan disoal Bangun Jalan Gang  menggunakan. DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2025

Dana Desa Panundaan Tahap 1 T.A 2025 Jenis Kegiatan Rabat Beton Jalan  Gang  di bangunkan di bulan Januari Tahun 2026. terpantau dua kegiatan pembangunan Jalan Gang dan kegiatan pembangunan rabat beton jalan desa.

Seperti Tertuang Dalam Papan Informasi

Jenis kegiatan, rabat beton, lokasi RW. 01 Kp Rancagede. Volume : 300 M (36 M²). Dengan jumlah anggaran Rp.56.033.000,- sumber anggaran : Dana Desa Tahap 1 T.A 2025 sebagai pelaksana oleh TPK Desa Panundaan Kec.Ciwidey.

Adapun di Kp. Rancagede RW 01 terpampang papan kegiatan rabat beton jalan desa dengan volume pekerjaan : 200 m x 2,5 m x 0,12 m = 60 m ³  dengan anggaran  Rp.98.000.000 sumber dana bantuan keuangan kepada desa untuk kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa Tahun Anggaran 2025 dan waktu pelaksanaan 14 Hari kalender di kerjakan oleh pelaksana TPKD/PPKD Desa Panundaan.

Konfirmasi Ke 2 Kali Adanya Dugaan Hindari Wartawan

Kepala Desa Panundaan An An Romdon Kurniawan, S.Pd.I, lagi tidak ada di kantor desa. Untuk diminta keterangan terkait kegiatan yang menggunakan Anggaran DD Tahun 2025 yang di kerjakan awal di Tahun 2026. Rabu,  28 Januari 2026

Pasalnya Pembayaran untuk utang tahun lalu, Kewajiban atau utang kegiatan dari tahun anggaran sebelumnya tidak boleh di bayar menggunakan Dana Desa. Tahun berjalan.

Alasan Larangan

Menutup celah penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dan memastikan pengelolaan lebih terukur dan mencegah beban anggaran lintas tahun.

Larangan ini di atur dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa tahun 2026.

Penggunaan Dana Desa 2025 di atur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional.

Hingga berita ini di tayangkan, Kepala Desa Panundaan An An Romdon sebagai Kuasa Pengguna Anggaran belum bisa di mintai keterangan. Karna susahnya untuk di temui.

Pewarta : Tim RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses