
Waspira News || Kab Bandung – Akun TikTok Diduga Ancam dan Hina Wartawan, 50 Jurnalis Datangi Polda Jabar
Dunia jurnalistik di Jawa Barat kembali terusik. Sekitar 50 wartawan dari berbagai media dan organisasi pers secara resmi mendatangi. Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Jumat (23/01), untuk melaporkan sejumlah akun TikTok yang adanya dugaan melakukan intimidasi serta pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Akun TikTok bernama Serdadu IB 87 bersama akun @wajah_pribumi di laporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Media tersebut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, unggahan media sosial. Serta tangkapan layar percakapan yang di nilai mengandung unsur penghinaan, ancaman, dan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Salah Satu Video Yang Di Laporkan
Memperlihatkan pernyataan pemilik akun yang diduga melarang wartawan dari luar Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. Untuk melakukan peliputan di wilayah tersebut.
Pernyataan itu di nilai sebagai upaya membatasi kemerdekaan pers yang telah di jamin undang-undang.
Tak hanya itu, pemilik akun juga adanya dugaan telah melakukan ancaman secara langsung kepada seorang wartawan melalui pesan WhatsApp. Termasuk ancaman akan mendatangi kediaman korban.
Tindakan tersebut di nilai memperkuat dugaan adanya intimidasi terhadap insan pers.
Salah Seorang Pelapor
Asep Bom, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap segala upaya pembungkaman pers.
“Kami tidak bisa membiarkan intimidasi terhadap wartawan terjadi. Kerja jurnalistik di lindungi undang-undang dan tidak boleh di halangi oleh siapa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota PWI Jawa Barat, Devi Alex, menambahkan bahwa laporan tersebut di ajukan secara resmi ke Direktorat Siber Polda Jabar.
“Hari ini kami secara resmi mengadukan akun TikTok Serdadu IB 87 beserta akun terkait @wajah_pribumi ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat.
Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Harapan kami, laporan ini. Dapat di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Akun TikTok Serdadu IB 87 dan @wajah_pribumi_870407 di ketahui diduga di miliki oleh seorang warga Kecamatan Cikancung bernama Iwan Baplang.
Hingga berita ini di turunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, pihak Direktorat Siber Polda Jawa Barat membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus ini sedang di proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang kami dalami. Dalam waktu dekat, pemilik akun akan di panggil untuk di mintai keterangan.
Apabila di temukan unsur pidana, status perkara akan di tingkatkan,” ujar salah satu petugas Direktorat Siber Polda Jabar.
Tim Pewarta : Red WM



Leave feedback about this