Berita Penyimpangan

Carut Marut Pembangunan Perumahan Di Lahan Hijau Dan Dibawah Sutet, Tepatnya Di Desa Rancamulya

Banyaknya Pembangunan Perumahan Di Lahan Hijau Dan Dibawah Sutet, Tepatnya Di Desa Rancamulya

Waspira News | Kabupaten Bandung – Carut Marut nya pembangunan perumahan di lahan hijau dan di bawah sutet, tepatnya di Desa Rancamulya, Kec.Pamengpeuk Kab. Bandung. Adanya kegiatan  bernuansa  pelanggaran  Supremasi Hukum yaitu Perda No 1 Tahun 2019 tentang perlindungan lahan pangan pertanian berkelanjutan. Dan UU no 28 tahun 2009 yang  sepanjang pengetahuan kami berada dalam lingkup kerja dan tanggung jawab Pemerintah  Kabupaten Bandung.

Permasalahan yang kami maksud yaitu terdapatnya kegiatan alih fungsi lahan atau lazimnya disebut konversi lahan. Dan dugaan penunggakan Bea Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).

Penetapan Pemerintah tentang lahan Pertanian

Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan kurang lebih 31.000 hektare lahan abadi pertanian sebagai langkah antisipasi keterancaman krisis pangan. Upaya tersebut di wujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda ) No 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan ( LP2B ) yang disahkan bulan Januari 2019. Hal tersebut adalah responsip anjuran Pemerintah Pusat agar Pemerintah Daerah Kabupaten dan kota segera menindak lanjuti Peraturan Presiden ( Perpres ) No 59 Tahun 2019. Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dalam pasal 85 ayat (1) UU nomor 28 tahun 2009 di sebutkan objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah /atau bangunan yang di transaksikan kepemilikannya. Sedangkan hasil penelusuran kami di lapangan dan juga menurut keterangan dari masyarakat  konsumen para pengembang tidak mengetahui bahwa mereka berkewajiban untuk membayar BPHTB.

Dari 31.000 hektare kurang lebih lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan yang di tetapkan tersebut. Seluas 868.16 hektar berada di beberapa Desa-Desa yang berada di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung.

Perizinan yang wajib dimiliki Pengembang

Sejatinya alih fungsi lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan yang di gunakan untuk pemukiman/Perumahan. Selain itu juga pengembang wajib memiliki / Perizinan. Sebelum kegiatan pembangunan gedung dan Bangunan di lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan tersebut di laksanakan dan setiap transaksi jual beli wajib membayar bea perolehan bumi dan bangunan (BPHTB).

Perizinan yang wajib dimiliki oleh pengembang antara lain

1. Izin Lingkungan Setempat.
2. Keterangan Rencana Umum Tata Ruang ( RUTR ).
3. Izin Pemanfaatan Lahan atau izin Pengeringan Lahan.
4. Izin prinsip.
5. Izin Lokasi.
6. Izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Analisa Mengenai Dampak Lingkunga ( Amdal ).
7. Izin Dampak Lalulintas.
8. Pengesahan Site Plant.
9. Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) / IMB. Sesuai dengan Undang – Undang No. 11 Sesuai dengan Undang – Undang Ciptakerja Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

salah satu pembangunan perumahan di bawah sutet
salah satu pembangunan perumahan di bawah sutet dan zona hijau

 

Berdasarkan hasil penyelusuran yang Kami lakukan di lapangan, di Desa Rancamulya menemukan beberapa pembangunan Perumahan. Yang di duga kegiatan tersebut berada di lahan pangan pertanian berkelanjutan. Akhirnya dari keterangan yang kami  terima  bahwa Developer tersebut di duga belum melengkapi Perizinan alih fungsi lahan pangan pertanian berkelanjutan menjadi perumahan sebagaimana mestinya. Apabila informasi tersebut terbukti adanya , maka dapat merugikan konsumen dan pengembang sendiri. Di khawatirkan konsumen kesulitan mengurus sertifikat kepemilikan lahan berikut rumahnya.

Pembangunan Perumahan yang membangun di bawah sutet dan lahan hijau

Pengembang yang kami maksud antara lain :

  1. Cluster Bumi Kresna, Jl. Terusan Cibaduyut Rancamanyar, Kamp Leuwi Dulang, Desa Rancamulya, Kec.Pameungpeuk.
  2. Bumi Kresna Asri, Alamat sama dengan no 2.
  3. Mutiara Indah, Jl. Cicangkudu No.02 Rancamulya, Kec. Pameungpeuk.
  4. Grand Apple Rancamulya.
  5. Cluster Permata Executiv, Jl. Bojongwaru No.15 RT91 RW03, Desa Rancamulya, Kec Pameungpeuk.
  6. Palanji Asri , Jl. Cicangkudu Desa Rancamulya, Kec.  Pameungpeuk.
  7. Pesona Rancamulya, Jl. Racakasiat, Desa Rancamulya, Kec. Pameungpeuk.
  8. Bumi Paniisan, Jl. Paniisan RT01 RW14, Desa Rancamulya, Kec. Pameungpeuk.
  9. Mekar Mulya Residence.
  10. Bumi Harum Mayang Sari, Jl. Rancatubgku, Kamp. Kakatilu Desa Rancamulya, Kec. Pameungpeuk.
  11. Rancamulya Asri.
  12. Cluster & Kavling Rancabayongbong.
  13. Bojong Raya Indah.
  14. Grand Bungalestari.
  15. Jusar Melati.
  16. Kavling Rancamulya Indah.
  17. Bumi Rancamulya Indah 2.
  18. Ranca Bayongbong Indah.

Bertolak dari uraian tersebut di atas, kami menduga adanya potensi kerugian negara dan masyarakat (konsumen) yang harus di tindak lanjuti oleh para penegak hukum.

Akhirnya terkait permasalahan ini awak media mengkonfirmasi Kabid tata ruang Bapa Deni melalui WhatsApp Senin, 30/01/2023. Kabid tata ruang menjelaskan kronologis “Kita dapat lahan sawah yang dilindungi (LSD), jadi kementrian mengeluarkan punishment. Yang artinya untuk lahan-lahan yang melanggar secara terang-terangan tata ruang, mereka tidak akan di akamodir sampai 5 tahun kemudian. Selain itu juga dari dinas sudah mengeluarkan surat peringatan satu sampai 3 kali. sementara untuk sanksi paling fatal izin tidak akan di keluarkan” ujar Kabid Deni. Tambahnya Kabid “terkait bangunan gedung yang sudah berdiri langsung di tangani oleh Kabid bagian bangunan gedung Bapa H Dede selaku fasilitator penerbitan PBG”. Tuturnya

setelah meneui Kabid Deni akhirnya kami menemui H Dede yang di anjurkan, sebelum berbicara terkait masalah yang ingin kami sampaikan Dede mengaku sebagai Staff yang mewakili kabid H Dudi, dikarenakan tidak ada di tempat Jumat, 3/2/2022.

Keterangan H Dede Staff fasilitator di Bagian Pembangunan

Ketika kami meminta keterangan terkait permasalahan beliau menjelaskan ” jadi gini saya di tugaskan untuk permasalahan perijinan dalam artian ada yang membangun di area yang di bebaskan saya cek lokasinya lalu saya dorong untuk perijinannya dan legalitasnya jadi jangan sampai menghambat investasi. Kalau urusan PBG, untuk sekarang terkait PBG ada di PP No.16 untuk ijin-ijin”.

Tambahnya “dasarnya carut marut  perijinan gara-gara UUCK NO.11 tahun 2020 muncul PP NO.16 yang kaitanya dengan perijinan, dulumah kan UU NO.8 Tahun 2002 terkait PBG di ganti PP NO.16 peraturan pelaksanaan 2008 jadi sekarang masyarakat yang mau membuat perijinan dengan cara online jadi saya gabisa jemput bola dan harus orang tersebut yang membuat perijinan onlinenya. Kemarin kata Bapa Igun ketika ada pelapor bidang cluster di zona hijau di ancam sama BPN yang beli tidak bisa di sertifikat. Saya di panggil ke porles dengan 8 laporan, pemohon yang melaporkan ke developer. Selain itu juga PUTR ke kurangan Sumber Daya Manusia ketika ke lapangan, soalnya kemarin Bapa Kadis bikin group perkecamatan seorang yang ada di UPT masing-masing”.

Pewarta : Tim/RedWN

Redaktur
Redaktur Waspira News

Leave feedback about this

  • Kualitas Berita
  • Akurasi Informasi
  • Tampilan Website
Choose Image

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.