Waspira News | Kabupaten Bandung — Proyek pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 Kabupaten Bandung sudah mulai terealisasikan.
Salahsatunya Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kertasari, Kecamatan Kertasari , Kabupaten Bandung, mendapat bantuan pembangunan laboratorium, kelas IPA dan prasarana lainnya. Dengan anggaran bantuan Pemerintah Senilai, Rp.714.000.000,- bersumber (DAK) Tahun 2022.
Adanya Korupsi Dalam Pembangunan Lab.Kimia
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang di maksud. Dana Alokasi khusus adalah dana yang di alokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Mendatangi sekolah tersebut, tak lain yang bertujuan untuk mengkonfirmasi terkait program DAK 2022 kepada Onang Sopari, S.Pd.,M.M.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Kertasari. Tetapi menurut staf sekolah Kepsek sedang tidak ada di tempat.
Setelah berbincang-bincang dengan staf sekolah awak media WaspiraNews.Com pun di hadapkan dengan Ahmad Husen sebagai Humas sekolah. Saat konfirmasi adanya keterbatasan karena memang Ahmad tidak mengetahuinya. Setelah menanyakan identitas media kami, dia pun langsung pergi keluar, seolah tidak ingin tahu atau memang mangkir.
Di tempat yang sama, kami pun di hadapkan kembali dengan Dedi Kusnadi sebagai Sapras, dia menjelaskan memang Kepala Sekolah jarang hadir. Sedikit tau tentang pembangunan tersebut Dedi memberitahukan memang pembangunan ini sudah berjalan 3 bulan, dan progresnya pun sekitar 80%.
Dari pantauan awak media Kamis, (23/11/2022). Terlihat pelaksanaan pekerjaan program DAK Fisik Pendidikan 2022 berupa rehabilitasi ruang sedang Rehab ruang kelas dua, dan pembangunan RKB, di duga menyimpang dari gambar sebagaimana tertera di Rencana Anggaran Biaya (RAB), di antaranya Genteng, Plafon, dan lainnya. Kamis (24/11/2022).
Lanjut Dedi, memang terkait RAB itu hanya Kepsek yang mengetahuinya. Jadi kita sebagai staf, hanya menjalankan perintah saja. Lalu di tahap terakhir ini, pihak sekolah mengambil dulu pada material karena memang dananya belum turun.
Namun di sayangkan pada pelaksanaan nya terkesan pihak sekolah sebagai panitia pelaksana di duga menjadikan ajang kesempatan. Yakni tidak mengikuti acuan yang tertuang pada gambar dan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Sementara itu sudah menjadi aturan mutlak serta merupakan hasil kesepakatan yang di tandatangani juga di setujui oleh semua pihak. Guna menjaga kualitas bangunan bisa kokoh dan bertahan lama.
Susahnya Menemui Kepsek SMAN 1 Racaekek
Adapun perintah dari Kepsek untuk menemuinya di SMAN 1 Rancaekek, yang memang kebetulan pak Onang berada di sana. Tutur Dedi
Tim awak media WaspiraNews.Com pun bergegas menemui Kepsek Onang, ternyata setelah sampai di sana menurut staf guru tidak ada di tempat. Padahal jelas-jelas ketika tiba di sana, satpam pun mengatakan “Ada pak kepsek di dalam, kebetulan lagi menunggu orang Dinas” Ucap satpam.
Seolah di permainkan dan di bola pimpongkan media Waspiranews.Com, merasa kecewa atas arahan Dedi sebagai Sapras SMAN 1 Kertasari yang mungkin memang sekongkol untuk menyembunyikan keberadaan Kepsek.
Seharusnya pihak sekolah menyambut baik para media, jika memang tidak ada yang di sembunyikan. Menurut Kadisdik Jabar H. Dedi Supandi, S.STP.,M.Si. mengatakan “Jangan pernah menghindari rekan media atau LSM”.
Mangkirnya Kepala Sekolah Onang Sopari, awak media WaspiraNews.Com menemukan boroknya bahwa benar sekolah yang di bawahi oleh Onang selalu bermasalah. Di karenakan tidak amanah nya, ketika di titipkan program-program pada sekolah tersebut.
Pembangunan Yang Buruk
Berbeda tempat, di sekolah SMAN 1 Rancaekek awak media pun bertemu dengan Humas yang mengantarkan dan langsung melihat pembangunan di belakang sekolah yang memang tidak terpampang papan proyek.
ketahui bersama, kewajiban memasang plang informasi tersebut tertuang dalam Perpes Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Namun dengan tidak terpasangnya plang proyek pada sejumlah proyek bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dalam undang – undang No.14 Tahun 2008 tentang (KIP).
Sri Yanto menjelaskan bahwa, sekolah ini belum pernah tersentuh perbaikan dan baru kali ini baru adanya pembangunan. Karena memang pengajuan pun harus menunggu 1 sampai 2 tahun lamanya untuk direalisasikan, seperti yang dilihat sekarang, pembangunan pun memakai kusen bekas.
Sangat disayangkan, jika benar bantuan ini memakai anggaran yang fantastis, kenapa tidak memakai bahan yang kualitasnya bagus. Agar bangunan sekolah pun, kokoh tidak mudah rapuh.
Dari rangkaian kegiatan bantuan DAK tersebut diduga menyalahi ketentuan, kegiatan tersebut terindikasi dijadikan objek kepentingan oleh oknum-oknum terkait yang berpotensi dapat merugikan Keuangan Negara
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah belum berhasil dihubungi.
(Pewarta : Abeng/RedWN)
Leave feedback about this