Bantuan Berita Dewan Pers Dunia Edukasi Hukum Humas Mabes Polri Kejaksaan Kementerian ESDM Pemerintah Penyimpangan Polri

DANA BAGI HASIL PRODUKSI MEMBERIKAN RASA TDK NYAMAN KEPADA PENGELOLA DANA TERSEBUT ADA APAKAH

DANA BAGI HASIL PRODUKSI MEMBERIKAN RASA TDK NYAMAN KEPADA PENGELOLA DANA TERSEBUT ADA APAKAH

Waspira News | Kab Bandung – Dana Bagi hasil produksi memberikan rasa tidak nyaman. Akhir – akhir ini para kepala desa se-Kecamatan Pangalengan mendapatkan rincian alokasi tambahan dana desa. Tahun Anggaran 2023 dari panas bumi Star Energy, tentunya ini membawa kebahagian untuk masyarakat dan pemeritahan desa untuk mensejahterakan masyarakatnya baik lewat pembangunan maupun untuk mendongrak UMKM desa setempat.

DANA BAGI HASIL PRODUKSI MEMBERIKAN RASA TDK NYAMAN KEPADA PENGELOLA DANA TERSEBUT ADA APAKAH INI.

Bonus produksi merupakan salah satu bentuk pemanfaatan pengembangan panas bumi yang bertujuan untuk dapat di rasakan langsung oleh daerah penghasil. Penggunaan bonus produksi ini di prioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi.

Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari pasal 53 Undang–Undang (UU) nomor 21 tahun 2014 yang di tuangkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang di atur lebih jelas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi.

“Pengaturan ini akan memberikan jaminan hukum bagi daerah penghasil supaya dapat lebih merasakan manfaat dari kegiatan pengusahaan panas bumi. Khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat II,” pengaturan ini di harapkan dapat memberikan peluang sebesar–besarnya bagi masyarakat sekitar sehingga meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal”.

Baca Juga : Lagi-Lagi Oknum Wartawan Gentayangan, Diduga Membekingi Salah Satu Desa Di Pangalengan

Di sebutkan dalam peraturan tersebut untuk penjualan uap panas bumi, bonus produksi yang harus di bayarkan pengembang sebesar 1 persen. Dari pendapatan kotor. Sedangkan untuk penjualan listrik, bonus produksinya di tetapkan lebih rendah, yakni 0,5 persen dari pendapatan kotor. Parameter dan bobot yang di jadikan dasar perhitungan bonus produksi meliputi luas wilayah kerja, infrastruktur produksi, infrastruktur penunjang, dan realisasi produksi.

Tentunya ini harus betul-betul oleh pemerintah desa di manfaatkan untuk hajat hidup orang banyak jangan ada manipulasi data. Dan tumpang tindih anggaran contoh anggaran dana bonus produksi di laporkan kepada dana desa begitu juga dana desa di laporkan dana produksi, sehingga seorang kepala desa harus memberikan penjelasan yang sangat luas dan transparan supaya tidak munculnya fitnah dari warga.

Adanya Medsos

Masyarakat sekarang di era keterbukaan publik, salah satu fakta unik tentang media sosial adalah bahwa
lebih dari setengah penduduk dunia. Atau lebih dari 4 miliar orang, aktif menggunakan platform-platform
media sosial. Ini menjadikannya salah satu fenomena teknologi paling cepat dalam sejarah manusia. Dengan begitu banyak orang yang terhubung melalui media sosial, platform ini telah mengubah cara kita
berkomunikasi, berinteraksi, dan mengakses informasi.

Baca Juga : Pemdes Warnasari Kecamatan Pangalengan Memaksakan Membeli Incenerator, Pemdes Harus Hati-Hati Jika Tidak Ingin Di Jerat Pidana

Dalam hidup ini ada yang pro dan kontra, hal ini wajar dengan adanya di namika bahwa seorang kades tidak usah. Berkeluh kesah semisal di fitnah, karna tidak mungkin jika seorang Kades di fitnah tanpa alasan dan kalau pun kita transparan dan terbuka. Ibarat kata bila datang badai tsunami dari arah mana pun, enggak usah panik apalagi sewot, biasanya kesewotan menandakan bahwa kita sedang menutupi sesuatu yang berbau busuk supaya tidak terungkap oleh publik sehingga timbulnya rasa kepanikan.

Adanya tanggapan dari mantan Kades Margamukti

Dan itu resiko menjadi kepala desa, pasti ada saja akan ada letupan api. Menurut kang Agus Abow mantan kepala Desa Margamukti. Bahwa keuangan dana bonus bagi hasil 1 % dari panas bumi tidak usah semua di terapkan untuk insfrastruktur, tetapi ada pula program-program yang bisa mengangkat perkonomian suatu desa.

Sebetulnya pembangunan infrastruktur sudah ada anggarannya dari dana desa pusat, yang menurut UU Desa No 6 tahun 2014 dan sudah di revisi baru-baru ini. Anggaran mencapai 2M untuk perdesa setiap pertahunnya. Sangat di sayangkan jika itu semua itu di pakai untuk membangun infrastruktur, adanya Program UMKM harus di jadikan skala pioritas untuk mendongkrak perekonomian.Contoh membantu permodalan warung-warung kecil dengan system koperasi BUMDES serta memberikan pelatihan-pelatihan kepada usia produktif untuk memberikan ilmu bagaimana kita berbisnis di jaman modern ini.

Baca Juga : Langgar KIP Desa Neglawangi Pekerjaan Mangkrak Ini Penjelasan KPA

Terlebih masih banyaknya program yang bisa di gali dengan bonus produksi, seperti membuat BLK untuk karang taruna. Sesuai dengan kebutuhan suatu desa tersebut, juga memberikan makanan tambahan yang begizi untuk balita sebagai penerus bangsa yang berkualitas, memberikan stimulus untuk bidang ke agamaan.

Edukasi untuk kepala desa

Kebanyakan semua kepala desa menganggarkan dana produksi untuk pembangunan Infrastruktur, supaya ada kutak-katik anggaran di bandingkan  dengan. Program UMKM yang tidak ada frovit untuk kepala desa.
Saat ini ada beberapa media yang menanyakan masalah anggaran tersebut yang di peruntukan untuk apa saja?.

Hal tersebut wajar – wajar saja jika di pertanyakan karena sebagai control social dan kepala desa pun tidak usah panik. Untuk menghadapi wartawan, hadapi dan berikan penjelasan dengan baik dan benar. Karena semua kan sudah ada dalam RPJMDes, RKPDes,dan APBDes, Kades yang biasanya panik terlihat itu sedang menutupi kebusukan tentang anggaran tersebut.

Semoga dengan ada tambahan dana bagi hasil produksi semua kepala desa memikirkan nasib masyarakat nya di atas kepentingan pribadi dan golongan nya dalam pelaksanaannya. Ingat kita akan di minta pertanggung jawaban nanti di hadapan tuhan tentang semua anggaran di dunia kita boleh mengkelabui aparat penegak hukum, tetapi di akherat tidak akan ada yang menolong, Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat bagi kemajuan masyarakat pangalengan.

RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.