Waspira News — Pemdes Warnasari Kecamatan Pangalengan memaksakan membeli alat pembakar sampah (Incenerator), meskipun pembelian alat tersebut diduga tidak terdaftar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Pemdes Kecamatan Pangalengan Memaksakan Membeli Incenerator
Hal itu di katakan oleh salah satu Kepala Desa Kecamatan Pangalengan yang mengatakan bahwa tujuan pembelian alat pembakar sampah guna untuk mengatasi masalah sampah, namun sekarang alat itu sudah tidak di fungsikan lagi. Selasa, 2/4/2024
Menanggapi hal tersebut awak media kroscek ke lapangan, benar saja bahwa alat pembakaran sampah sudah tidak di fungsikan lagi. Dan hanya jadi bahan pajangan saja. Justru ini jadi persoalan yang pelik, karena pembelian alat itu jadi mubazir tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebagai Kepedulian PT Star Energy Kepada Yang Terdampak
Sebagai salah satu bantuan bonus produksi yang di belanjakan alat untuk pembakaran sampah (Incenerator), yang di ketahui bahwa ada 52 desa yang mendapatkan bantuan tersebut senilai Rp. 33 juta.
Baca Juga : KEJAKSAAN NEGERI KAB BANDUNG TELAH MELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA RT DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2)
Usut punya usut, anggaran untuk pembelian alat pembakar sampah masih simpang siur. Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya “katanya” anggaran dari bonus hasil panas bumi yang di berikan pada desa yang berada di wilayah Kecamatan Pangalengan.
Terkait bonus hasil panas bumi ada pula yang menyebutkan ini dari APBD 2023. Dan untuk pembelian alat ini. Seakan jual paksa pada desa-desa oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, yang akhirnya para kepala desa terpaksa membelinya. Jelasnya
Seharusnya para kepala desa tidak terpengaruh oleh iming-iming oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, dengan biaya pembelian. Yang tidak sedikit justru menambah beban desa. Apalagi sekarang ini di persoalkan dan di pertanyakan. Untuk apa membeli alat pembakar sampah kalau hanya untuk jadi bahan pajangan saja, dan apakah pihak Pemerintah Pusat tahu dengan adanya pembelian alat tersebut yang di pasok oleh oknum tak bertanggungjawab.
Baca Juga : DIDUGA PEMDES PANUNDAAN TIDAK TRANSPARAN TERKAIT ANGGARAN : DI MOHON APH AGAR TURUN TANGAN
Sementara itu pihak DMPD Analis Kebijakan Ahmad mengatakan, bahwa DMPD hanya sekedar rekomendasi saja tetapi secara teknis program itu melalui. Dinas Lingkungan Hidup, untuk mendapatkan bantuan secara khusus (BKK) kampung BEDAS, harus melalui tahapan seperti adanya study banding desa-desa. Rabu, 3/4/2024
Lain halnya pernyataan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabid Oki S, ketika di konfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp mengatakan untuk tungku pembakaran sampah pengadaannya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), kalau pihak DLH hanya bantu dari sisi teknis saja. terang Oki S
Dengan adanya berita ini, di mohon untuk APH bisa turun tangan guna memberikan efek jera pada oknum tak bertanggungjawab.
Pewarta : Abeng/RedWN
Leave feedback about this