Waspira News | Kab Bandung – Diduga Pemdes Panundaan Tidak Transparan Terkait Anggaran, Transparansi menjadi syarat penting yang harus di penuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan termasuk penggunaan anggaran pembangunan baik. Di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para perangkat desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunnya.
Diduga Pemdes Panundaan Tidak Tranfaran Terkait Anggaran,
Oknum Kepala Desa lama dan kades Panundaan baru Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran tersebut. Bahkan tidak hanya itu pengelolaan proyek bangunan juga diduga oleh Kades dan terkesan tidak di fungsikan.
Menanggapi adanya dugaan tersebut, awak media Waspira di kantor Desa Panundaan Kec Ciwidey Kab Bandung saat mengkonfirmasi kepala Desa. Benar saja antara. Kades lama dan Kades baru serta perangkatnya diduga tidak transparan atas penggunaan anggaran dan itu patut di pertanggung jawabkan pada publik.
Baca Juga : Warga Resah Dengan Adanya Pembangunan Jembatan Sungai Cikeruh Desa Tegaluar Bojongsoang
Penyalahgunaan anggaran dapat di pidanakan contohnya sudah banyak, sebaiknya Kepala Desa dan aparatur desa dapat menyampaikan kepada publik mengenai. Dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan, Berbagai Program pembangunan yang di laksanakan maupun segi pelaporan anggaran keuangan serta bantuan. Pemerintah yang tidak transparan baik di lingkungan Pemerintahan Desa maupun pada masyarakat karena sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008. Pasal 19 ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak memperoleh Informasi baik anggaran maupun kebijakan lainnya sudah di indahkan sedangkan. Pejabatan Pengelola Kebijakan Wajib memberikan Informasi.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Kepala Desa Panundaan An An Romdon Kurniawan, S.pd.I, baru saja menjabat beberapa bulan. Saat di mintai keterangan. Terkait pembangunan sarana olahraga (SOR) di Kp. Salam Desa Panundaan, Kec Ciwidey mengungkapkan, bahwa pembangunan tersebut menggunakan uang pribadinya kurang lebih Rp.176 juta, adanya dugaan pembohongan pada publik/awak media (Rabu, 22/2/2024) yang di akibatkan tidak terpasangnya papan proyek (KIP).

Awak media sempat tanyakan tentang program apa saja yang saat ini telah di laksanakan, menyampaikan dengan terbuka bahwa program pembangunan yang di laksanakan sudah sesuai dengan aturan dan perencanaan baik segi penerapan anggaran maupun hasil dari pembangunan tersebut adapun di luar itu pertanggung jawaban mantan. Ujar An-An
Di sentil terkait surat konfirmasi & klarifikasi Nomor surat : 84B/WN/SU/ll/2024. Kades An An Romdon Kurniawan, S.pd.I. Dengan dalih tidak ada waktu untuk menjawab isi surat karena sibuk, berdalih surat sudah di terima pada hari kamis karena Kades keterbatasan untuk menjawab. Seakan tidak punya attitude Kades yang seakan mengkordinasikan surat dengan ‘beking’nya maka surat yang seharusnya di jawab pun tidak di balas pada awak media Waspira.
Surat Konfirmasi dan Klarifikasi di terlantarkan oleh kades
Seharusnya sebagai pemimpin harus dapat memposisikan diri yang punya rasa tanggung jawab dan bijaksana dalam mengambil sikap, dengan. Sikap seperti itu dapat di gambarkan bahwa seperti pemimpin yang selalu mengumpat di bawah ketiak bekingnya.
Dari kejadian tersebut di sinyalir adanya ketidakharmonis dan sinergi antara pemerintahan desa. Baru dengan mantan kades dari semua ini jelas-jelas akan merugikan masyarakat Desa Panundaan sendiri. kepala desa An An dari keterangannya baru menjabat kurang lebih 2 bulan ‘no coment’ untuk pengembaliaan uang dari kades lama apakah mau di ganti soalnya itu kan uang negara uang rakyat juga.
Hal yang berbeda di ungkap kan dengan PJS Kepala Desa Panundaan Lama Aep dan Sekdes Dian bahwa dengan muncul pemberitaan tentang ketidak jelasan penggunaan anggaran senilai kurang lebih Rp. 500 juta itu yang pertanggung jawaban Kepala Desa yang baru karena pencairan tahap 2 dan 3 sudah di terima oleh Kepala Desa baru.
Atas kinerja kepala desa yang diduga asal-asalan hal tersebut berdampak dan berimbas kepada berbagai program pembangunan yang tidak jelas baik segi anggaran maupun hasil dari pembangunan tersebut dan masyarakatnya sendiri.
Di Lema
Menurut narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya memberikan informasi kepada awak media diduga mantan kades Aep untuk anggaran. Yang sudah di telan sekitaran Rp.539 juta dan sisanya ADPD Rp.129 juta dari jumlah Rp.240 juta. Dan anehnya lagi pencairan oleh Kades baru An An dan di bayarkan bekas Aep Rp.111 juta sedangkan Kades An An sudah mencairkan anggaran di tahun 2023 Sebanyak Rp. 325 juta itupun di luar sisa Rp. 129 juta.
Dugaan pun dengan adanya kejadiaan seperti ini tidak kecil kemungkinan adanya keterlibatan pihak kecamatan diduga tidak di laksanakan pembinaan. Dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa. DPMD sendiri tidak melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pemerdayaan masyarakat dan desa, maupun insfektorat yang seharusnya bertugas untuk melakukan tindakan preventif atau upaya pencegahan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program di Kab Bandung.
Harapan Masyarakat Desa Panundaan
H Dede salah satu tokoh masyarakat Pacira saat di mintai tanggapan tentang kejadian di Desa Panundaan menyampaikan, dalam menanggulangi berbagai. Informasi miring terhadap Desa Panundaan sangat mudah sekali, hanya dengan cara duduk bersama dan saling terbuka dalam berbagai masalah pasti cepat selesai dan tidak masuk kerana hukum hingga harapan terwujud nya Desa Panundaan Maju, Aman dan Sejahtera insyaallah akan tercapai “. Ucap nya
Dalam hal ini untuk dugaan adanya penggelapan anggaran desa Panundaan, harapan masyarakat agar segera bisa di tindak lanjuti sesuai. Dengan ketentuan yang ada. Bila mana dugaan tersebut terbukti adanya indikasi korupsi maka perlunya di periksa oleh APH tanpa pandang bulu sesuai undang-undang. Yang berlaku di Negara Indonesia ini.
Pewarta : Suhendar/RedWN
Leave feedback about this